JAMBI – Sebanyak 2.517 Narapidana (Napi) dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Provinsi Jambi mendapatkan remisi. Dari jumlah itu ada sebanyak 2.459 yang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan masa hukuman. Remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-75 ini bervariasi antara 1 hingga 6 bulan.
Dalam rekapitulasi data Kantor Wilayah Kemenkumham (Kanwilkemenkumham) yang diterima Jambiupdate, tampak dari 2.459 yang mendapat RU I, terbanyak ada 415 orang dari Lapas Narkotika Kelas III Sabak. Sedangkan jumlah paling sedikit ada di LPKA Kelas IIB Jambi sebanyak 18 orang.
Selain itu, ada juga 58 orang yang mendapatkan RU II atau langsung bebas. Namun dari jumlah itu hanya 1 orang yang bebas hari ini, karena selebihnya masih menjalani hukuman subsider. Adapun untuk yang mendapat RU II yang langsung bebas hari ini berasal dari LPKA Muara Bulian atas nama Dirga Panji Kurniawan.
Sebelumnya ada 2.554 napi yang diusulkan mendapatkan remisi, namun hanua 2.517 yang SK nya diotorisasi atau disetujui Kemenkumham.
Pengumuman remisi di Jambi sendiri diumumkan di Kantor Kemenkumham Provinsi Jambi. Hadir langsung Kepala Kanwilkemenkumham Provinsi Jambi Mhd Jahari Sitepu, lalu mewakili Gubernur Jambi Asisten II Sekda Provinsi Jambi Agus Sunaryo, Kepala Ombudsman RI Jafar Ahmad dan perwakilan Forkopimda Provinsi Jambi lainnya. Para undangan juga mendengarkan sambutan langsung dari Menkumham RI Yassona Laoly secara virtual. (SPM)
Discussion about this post