Jambi – Polresta Jambi berhasil meringkus dua pemuda asal Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kapupaten Muaro Jambi karena aksi Jambretnya. Kedua pelaku berinisal RAS dan DS.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover mengatakan, kedua tersangka melakukan aksi Jambretnya pada 17 agustus 2020 lalu, di depan RS Kambang, Kecamatan Telanai Pura sekitar pukul 20:30 WIB.
“Pelaku pertama atas nama RAS (28), pekerjaan buruh bangunan, alamatnya kademangan Jaluko, dan kedua DS (26) warga desa Senaung, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi,” kata Kapolresta, Selasa (1/9/2020).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami ketugian satu buah dompet yang berisikan uang Cash Rp 3 juta, satu unit HP samsung, dan satu unit HP merek Nokia.
Dirinya menjelaskan, pada tanggal 18 agustus 2020 sekitar pukul 07:00 WIB dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yakni RAS dan DS, dan saat ini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu dari hasil pengembangan, kata Kapolresta pelaku juga melakukan tindak pidana di wilayah jelutung kasus Curat, korbannya meninggal dunia. Kejadiannya pada rabu 13 mei 2020 sekitar 21:30 WIB.
“Korban ditarek tasnya hingga korban terjatuh dari kendaraan bermotor yang dibawanya dan meninggal dunia,” katanya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Spesialis Penggelapan Motor dengan Janji Berikan Pekerjaan Ditangkap Polisi
Jambi - Tim Macan Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap pelaku spesialis penggelapan Sepeda motor di wilayah Kota Jambi. Pelaku bernama...
Read more
Discussion about this post