Lamanesia.com – Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Ketenagakerjaan yang digelar oleh Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi M Ichsan, menegaskan pentingnya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara prosedural sebagai kunci perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Dalam paparannya, ia menekankan bahwa sejak awal berdirinya, BP3MI berkomitmen untuk memberikan perlindungan optimal bagi para PMI, sekaligus menangani berbagai permasalahan penempatan dan pemberdayaan mereka.
Komitmen ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang telah membentuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melalui Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming penempatan cepat dari calo. Jalur non-prosedural sangat berisiko karena tidak ada perlindungan hukum jika terjadi masalah di luar negeri,” kata alumni akpol 2000 itu.
Data dari Sistem Teknologi Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) mencatat sekitar 172 ribu WNI/PMI saat ini tinggal dan bekerja di Sabah, Malaysia—mayoritas di sektor perkebunan.
Namun, ironisnya, sebagian besar dari mereka masuk melalui jalur tidak resmi. Fenomena ini menimbulkan tantangan besar terkait legalitas, perlindungan hak, dan pengawasan lintas negara.
Sabah, yang secara geografis berbatasan langsung dengan Kalimantan Utara, memang menjadi tujuan utama ribuan pekerja migran Indonesia yang mencari penghidupan lebih baik.
Namun celah pada sistem perekrutan masih banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, termasuk majikan yang ingin menghindari biaya dan proses birokrasi legal.
“Masih banyak majikan yang memilih jalur ilegal karena dianggap lebih mudah dan murah. Padahal, ini justru membahayakan para pekerja kita,” ujarnya.
Sebagai solusi, BP3MI Kaltara terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi di desa-desa pengirim PMI. Tujuannya agar calon pekerja memahami perbedaan jalur resmi dan informal, serta risiko yang harus ditanggung jika memilih jalur non-prosedural.
“Melalui FGD ini, harapannya para pekerja migran bisa bekerja dengan aman, legal, dan terlindungi secara hukum,” tutup Kombes Pol Andi M Ichsan.
BP3MI Kaltara Kombes Pol Andi M Ichsan saat menyampaikan pandangan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau.
Discussion about this post