Lamanesia.com – Kepala BP3MI Kaltara melanjutkan misi nya dalam lawatan ke Negeri Jiran Malaysia. Setelah Tawau kali ini Kombes Pol Andi M Ichsan bertandang ke Kota Kinabalu tepatnya di Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu Jumat, 08 Agustus 2025.
Dalam paparanya Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol Andi M. Ichsan menjelaskan, Perlindungan yang lebih baik bagi PMI dan menangani permasalahan terkait penempatan dan pemberdayaan PMI merupakan komitmen sejak berdirinya BP3MI serta perintah dari Presiden Prabowo Subianto yang telah membentuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun2024, pihaknya telah berupaya menjadi institusi utama pengelolaan penempatan dan perlindungan PMI luar negeri.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming penempatan cepat dari calo. Jalur non-prosedural sangat berisiko bagi PMI karena tidak ada perlindungan hukum jika terjadi masalah di luar negeri,” tegasnya.
Sementara Act. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, Immanuel Tenang Ginting mengatakan, jumlah PMI di Kota Kinabalu yang telah teregistrasi sebanyak 9.431 orang yang bekerja di sektor perladangan, perkebunan, konstruksi dan pabrik.
Kendati demikian, masih banyak PMI yang bekerja di Kota Kinabalu tanpa prosedur. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman pekerja terhadap hak-hak mereka, Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja secara resmi, Kontrak kerja yang tidak transparan, Minimnya pengawasan dari otoritas terkait, Keterbatasan akses informasi bagi pekerja migran, khususnya wanita.
“Dengan demikian upaya yang perlu di lakukan yakni, sosialisasi dan edukasi, audit dan inspeksi tenaga kerja serta kerjasama hubungan bilateral,” ujar Ginting sapaan akrabnya.
Eksistensi KJRI Kota Kinabalu merupakan cerminan dari tanggung jawab moral dan sosial pengusaha terhadap pekerja. Di Sabah, perlindungan terhadap pekerja harus terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.
“Dengan penerapan hubungan yang adil dan transparan, maka kesejahteraan pekerja dapat terjaga, dan hubungan industrial yang harmonis dapat tercipta,” tutupnya.
Discussion about this post