Morowali Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil membongkar kasus penggelapan dana ganti rugi lahan senilai Rp1,8 miliar yang melibatkan Melvan alias Mevan (37), warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur. Pelaku yang sempat menghilang akhirnya ditangkap di rumahnya di BTN Green Lando, Kelurahan Kalukubula, Kabupaten Sigi, pada Rabu (6/8/2025).
Penangkapan dilakukan Tim Elang Tokala bersama Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Morut di bawah pimpinan Kanit Idik I Tipidum Ipda Pungky Prastika Suwignyo, S.M, setelah menerima laporan dari dua korban, Bahar dan Junsung Bate.
Kasus ini bermula pada 3 Maret 2025, ketika Junsung Bate menerima surat tugas dari Kepala Desa Bunta untuk mentransfer dana ganti rugi lahan milik Ni Made Sami sebesar Rp600 juta ke rekening Melvan yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Tim Lahan Desa Bunta.
Sesuai instruksi, Junsung langsung mengirim uang tersebut dan memiliki bukti transfer resmi.
Selang seminggu, tepatnya 10 Maret 2025, Kepala Desa Bunta kembali mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Bahar untuk mentransfer dana ganti rugi tahap kedua senilai Rp1,2 miliar, juga ke rekening Melvan. Kedua transfer ini seharusnya digunakan untuk membayar ganti rugi lahan kepada pemilik sah.
Namun, dana total Rp1,8 miliar itu tak pernah sampai ke tangan penerima. Pelaku justru menghilang tanpa kabar, hingga akhirnya berhasil dilacak keberadaannya dan dibekuk tanpa perlawanan.
KBO Satreskrim Polres Morut, Iptu Theodorus R., S.H, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat. “Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana tidak akan kami toleransi,” tegasnya.
Kini, Melvan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat pasal penggelapan dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Discussion about this post