Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Kasus Suap RAPBD Jambi: Suliyanti Dituntut 4 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

by Admin
20/11/2025
in Hukum
Terdakwa Suliyanti saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus suap RAPBD Jambi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (19/11/2025). (Dok: Rahmat)

Terdakwa Suliyanti saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus suap RAPBD Jambi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (19/11/2025). (Dok: Rahmat)

0
SHARES
0
VIEWS

Lamanesia.com — Sidang lanjutan perkara suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (19/11/2025). Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Suliyanti, mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Artikelterkait

Kejari Jambi Terima Tahap II Kasus Korupsi Kredit BNI Rp105 Miliar, Dua Komisaris PT PAL Resmi Ditahan

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Merangin: Pemberitahuan Aksi Resmi Diajukan ke Polda Jambi

Polres Morowali Utara Tetapkan Tersangka Kaur Keuangan Desa Peonea atas Dugaan Korupsi, Kerugian Capai Rp648 Juta

Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa keterlibatan Suliyanti terbukti melalui keterangan saksi-saksi serta fakta persidangan. Terdakwa dinilai ikut memperlancar praktik suap dalam proses pembahasan RAPBD.
“Terlihat ada unsur kesengajaan, bersama-sama anggota DPRD lainnya, dengan menerima uang dari Zumi Zola,” ujar JPU dalam ruang sidang.

Selama pembacaan tuntutan, Suliyanti tampak tertunduk dan tidak memberikan banyak reaksi. Ia hadir didampingi keluarga, termasuk anak-anaknya, yang turut memberi dukungan moral.

JPU juga memaparkan sejumlah pertimbangan yang meringankan posisi terdakwa. Suliyanti disebut belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, serta telah mengembalikan seluruh hasil tindak korupsi.
Sebaliknya, pertimbangan yang memberatkan adalah bahwa perbuatannya bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan dianggap merusak tatanan demokrasi.

Selain hukuman badan dan denda, JPU juga menuntut pencabutan hak politik Suliyanti selama lima tahun, sehingga ia tidak dapat dipilih sebagai pejabat publik setelah menjalani masa hukuman.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan, Suliyanti menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) bersama penasihat hukumnya pada sidang berikutnya.
“Izin Yang Mulia, saya bersama penasehat hukum akan mengajukan pledoi di sidang selanjutnya,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukumnya, Azhari, menegaskan telah menyiapkan pembelaan tertulis untuk disampaikan pekan depan. Dari pihak penuntut umum, JPU Hidayat menyatakan tidak menuntut uang pengganti karena seluruh dana hasil korupsi sudah dikembalikan.

Sidang dijadwalkan kembali pada 2 Desember 2025 dengan agenda pembacaan pledoi. (mat)

Tags: #Korupsi#mantananggotaDPRDProvinsiJambi#RAPBD2017#suapketokpalu#suliyanti#tuntutan

Related Posts

Kejari Jambi Terima Tahap II Kasus Korupsi Kredit BNI Rp105 Miliar, Dua Komisaris PT PAL Resmi Ditahan. Selasa 18 November 2025. Dok: Rudi
Hukum

Kejari Jambi Terima Tahap II Kasus Korupsi Kredit BNI Rp105 Miliar, Dua Komisaris PT PAL Resmi Ditahan

by Admin
18/11/2025
0

Lamanesia.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima pelimpahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Bidang Tindak...

Read more
Perwakilan masyarakat Merangin resmi menyerahkan surat pemberitahuan aksi ke Polda Jambi, Rabu (29/10/2025).
Daerah

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Merangin: Pemberitahuan Aksi Resmi Diajukan ke Polda Jambi

by Admin
29/10/2025
0

Lamanesia.com   – Dugaan kasus korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2024 kembali menjadi sorotan publik. Nama mantan...

Read more
Hukum

Polres Morowali Utara Tetapkan Tersangka Kaur Keuangan Desa Peonea atas Dugaan Korupsi, Kerugian Capai Rp648 Juta

by Admin
14/03/2025
0

Lamanesia.com - Kaur Keuangan Desa Peonea Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, yang berinisial R, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka...

Read more
Hukum

Diperiksa KPK, H. Jais Ditanya Kedekatan Apif dan Masnah

by Admin
05/02/2022
0

JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Sabtu (5/2/2022), memeriksa sejumlah saksi kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi...

Read more
Hukum

Diperiksa KPK, Tetap Sinulingga dan Widodo Akui Kenal dengan Apif

by Admin
10/01/2022
0

JAMBI - Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tetap Sinulingga hari ini, Senin...

Read more
Next Post
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat menghadiri acara CEO Networking 2025 “Managing Global Trade and Empowering Business Strategy” di Jakarta, Selasa (18/11/2025). (Dok: OJK)

OJK: Membangun Pasar Modal Tangguh Penggerak Pembangunan

Gubernur BI, Perry Warjiyo ungkap perlambatan kredit UMKM yang terjadi pada Oktober 2025. (Tangkapan layar YouTube Bank Indonesia)

Pertumbuhan Kredit UMKM Melemah, Gubernur BI Sebut Suku Bunga Bank Masih Tinggi

Perwakilan PetroChina International Jabung Ltd dan PT Jambi Indoguna Internasional menandatangani Perjanjian Kerahasiaan serta Berita Acara Pemeriksaan Pembukaan Data dalam rangka penawaran Participating Interest (PI) maksimal 10% WK Jabung, bertempat di Jakarta, Rabu (12/11/2025). (Dok: SKK Migas)

Proses PI Maksimum 10% Wilayah Kerja Jabung Memasuki Tahapan Pembukaan Data

Discussion about this post

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

© 2020 Lamanesia | Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN