Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Kasus Suap RAPBD Jambi: Suliyanti Dituntut 4 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

by Admin
20/11/2025
in Hukum
Terdakwa Suliyanti saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus suap RAPBD Jambi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (19/11/2025). (Dok: Rahmat)

Terdakwa Suliyanti saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus suap RAPBD Jambi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (19/11/2025). (Dok: Rahmat)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 98

Lamanesia.com — Sidang lanjutan perkara suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (19/11/2025). Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Suliyanti, mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Artikelterkait

Vonis Banding Korupsi Kredit Fiktif PT PAL, Hukuman Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun

MENUTUP TIGA PINTU KORUPSI

Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Macet Rp105 Miliar

Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa keterlibatan Suliyanti terbukti melalui keterangan saksi-saksi serta fakta persidangan. Terdakwa dinilai ikut memperlancar praktik suap dalam proses pembahasan RAPBD.
“Terlihat ada unsur kesengajaan, bersama-sama anggota DPRD lainnya, dengan menerima uang dari Zumi Zola,” ujar JPU dalam ruang sidang.

Selama pembacaan tuntutan, Suliyanti tampak tertunduk dan tidak memberikan banyak reaksi. Ia hadir didampingi keluarga, termasuk anak-anaknya, yang turut memberi dukungan moral.

JPU juga memaparkan sejumlah pertimbangan yang meringankan posisi terdakwa. Suliyanti disebut belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, serta telah mengembalikan seluruh hasil tindak korupsi.
Sebaliknya, pertimbangan yang memberatkan adalah bahwa perbuatannya bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan dianggap merusak tatanan demokrasi.

Selain hukuman badan dan denda, JPU juga menuntut pencabutan hak politik Suliyanti selama lima tahun, sehingga ia tidak dapat dipilih sebagai pejabat publik setelah menjalani masa hukuman.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan, Suliyanti menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) bersama penasihat hukumnya pada sidang berikutnya.
“Izin Yang Mulia, saya bersama penasehat hukum akan mengajukan pledoi di sidang selanjutnya,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukumnya, Azhari, menegaskan telah menyiapkan pembelaan tertulis untuk disampaikan pekan depan. Dari pihak penuntut umum, JPU Hidayat menyatakan tidak menuntut uang pengganti karena seluruh dana hasil korupsi sudah dikembalikan.

Sidang dijadwalkan kembali pada 2 Desember 2025 dengan agenda pembacaan pledoi. (mat)

Tags: #Korupsi#mantananggotaDPRDProvinsiJambi#RAPBD2017#suapketokpalu#suliyanti#tuntutan

Related Posts

Bengawan Kamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)
Daerah

Vonis Banding Korupsi Kredit Fiktif PT PAL, Hukuman Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun

by Admin
29/06/2026
0

Lamanesia.com – Pengadilan Tinggi Jambi mengubah putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank...

Read more
Ilustrasi foto Mochammad Farisi. (Dok: Penulis)
Opini

MENUTUP TIGA PINTU KORUPSI

by Admin
20/06/2026
0

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Salah satu tuntutan paling lantang dalam Reformasi 1998 adalah pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)....

Read more
Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, Bengawan Kamto, usai menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit macet Rp105 miliar di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Redaksi)
Hukum

Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Macet Rp105 Miliar

by Admin
21/05/2026
0

Lamanesia.com - Sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp105 miliar yang menjerat Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari...

Read more
Asintel Kejati Jambi Muhammad Husaini memberikan keterangan terkait status pengelolaan aset pabrik PT PAL yang masih berstatus sita dalam perkara dugaan korupsi kredit perbankan. (Dok: Rudi)
Hukum

Kejati Jambi Tegaskan Operasional Pabrik PT PAL oleh PT MMJ Tak Langgar Hukum, Aset Masih Berstatus Sita

by Admin
11/05/2026
0

Lamanesia.com - Polemik pengoperasian aset pabrik milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan tindak...

Read more
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Adam Ohailed saat diwawancarai di kantor Kejati Jambi. (Dok: Rudi)
Hukum

Kejati Jambi Bongkar Dugaan Korupsi di DPRD Merangin, Bukti Kuat Mulai Terungkap

by Admin
27/04/2026
0

Lamanesia.com - Kejaksaan Tinggi Jambi terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Kabupaten Merangin periode 2019–2024. Perkembangan...

Read more
Next Post
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat menghadiri acara CEO Networking 2025 “Managing Global Trade and Empowering Business Strategy” di Jakarta, Selasa (18/11/2025). (Dok: OJK)

OJK: Membangun Pasar Modal Tangguh Penggerak Pembangunan

Gubernur BI, Perry Warjiyo ungkap perlambatan kredit UMKM yang terjadi pada Oktober 2025. (Tangkapan layar YouTube Bank Indonesia)

Pertumbuhan Kredit UMKM Melemah, Gubernur BI Sebut Suku Bunga Bank Masih Tinggi

Perwakilan PetroChina International Jabung Ltd dan PT Jambi Indoguna Internasional menandatangani Perjanjian Kerahasiaan serta Berita Acara Pemeriksaan Pembukaan Data dalam rangka penawaran Participating Interest (PI) maksimal 10% WK Jabung, bertempat di Jakarta, Rabu (12/11/2025). (Dok: SKK Migas)

Proses PI Maksimum 10% Wilayah Kerja Jabung Memasuki Tahapan Pembukaan Data

Keterangan: Hasil Penilaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Provinsi Jambi dari Kemendagri. (Dok: Ombudsman)

Ombudsman Soroti Lemahnya Pengelolaan Pengaduan di Jambi: Komitmen Kepala Daerah Dinilai Masih Minim

Wali Kota Jambi, Maulana, mengukuhkan Relawan Pemadam Kebakaran Kota Jambi Tahun 2025 dalam upacara resmi di Lapangan Kantor Wali Kota Jambi, Senin (20 November 2025). (Dok: Alpin)

Wali Kota Jambi Kukuhkan Relawan Damkar 2025, Perkuat Program Kampung Tangguh di Ibu Kota Provinsi

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN