Lamanesia.com — Sidang lanjutan perkara suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (19/11/2025). Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Suliyanti, mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa keterlibatan Suliyanti terbukti melalui keterangan saksi-saksi serta fakta persidangan. Terdakwa dinilai ikut memperlancar praktik suap dalam proses pembahasan RAPBD.
“Terlihat ada unsur kesengajaan, bersama-sama anggota DPRD lainnya, dengan menerima uang dari Zumi Zola,” ujar JPU dalam ruang sidang.
Selama pembacaan tuntutan, Suliyanti tampak tertunduk dan tidak memberikan banyak reaksi. Ia hadir didampingi keluarga, termasuk anak-anaknya, yang turut memberi dukungan moral.
JPU juga memaparkan sejumlah pertimbangan yang meringankan posisi terdakwa. Suliyanti disebut belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, serta telah mengembalikan seluruh hasil tindak korupsi.
Sebaliknya, pertimbangan yang memberatkan adalah bahwa perbuatannya bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan dianggap merusak tatanan demokrasi.
Selain hukuman badan dan denda, JPU juga menuntut pencabutan hak politik Suliyanti selama lima tahun, sehingga ia tidak dapat dipilih sebagai pejabat publik setelah menjalani masa hukuman.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan tuntutan, Suliyanti menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) bersama penasihat hukumnya pada sidang berikutnya.
“Izin Yang Mulia, saya bersama penasehat hukum akan mengajukan pledoi di sidang selanjutnya,” ucapnya di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukumnya, Azhari, menegaskan telah menyiapkan pembelaan tertulis untuk disampaikan pekan depan. Dari pihak penuntut umum, JPU Hidayat menyatakan tidak menuntut uang pengganti karena seluruh dana hasil korupsi sudah dikembalikan.
Sidang dijadwalkan kembali pada 2 Desember 2025 dengan agenda pembacaan pledoi. (mat)













Discussion about this post