Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Polres Morowali Utara Tetapkan Tersangka Kaur Keuangan Desa Peonea atas Dugaan Korupsi, Kerugian Capai Rp648 Juta

by Admin
14/03/2025
in Hukum
0
SHARES
0
VIEWS
Views: 133

Lamanesia.com – Kaur Keuangan Desa Peonea Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, yang berinisial R, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka (TSK) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Morowali Utara.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polres Morowali Utara melakukan gelar perkara pada Rabu (13/3/2025), yang menandai perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat desa tersebut.

Artikelterkait

Vonis Banding Korupsi Kredit Fiktif PT PAL, Hukuman Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun

MENUTUP TIGA PINTU KORUPSI

Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Macet Rp105 Miliar

Dalam keterangannya, Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K., yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka R telah dijebloskan ke dalam tahanan selama 20 hari, mulai dari tanggal 12 Maret 2025 hingga 31 Maret 2025.
Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 648.692.101,00.

“Saudara R ditahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan anggaran desa dan pendapatan desa, yang berakibat pada kerugian negara dalam jumlah yang sangat signifikan. Hal ini menunjukkan besarnya dampak dari perbuatan korupsi yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling.

Lebih lanjut, Arsyad menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tersangka R dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, pasal 2 mengatur tentang setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

“Sedangkan dalam pasal 3, bagi mereka yang melakukan perbuatan yang merugikan negara dan perekonomian negara, ancaman pidananya adalah penjara 2 tahun hingga 7 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 350 miliar,” tambah AKP Arsyad.

Motif dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh R bermula dari keterlibatannya dalam sebuah investasi yang ternyata merupakan investasi bodong.
Tersangka diduga tergiur oleh janji keuntungan besar dan akhirnya mengalihkan dana milik negara untuk investasi tersebut.

Selain itu, sejumlah uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk melunasi kredit yang dimilikinya di Bank Mandiri Poso.

Praktik korupsi ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengelolaan keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik meyakini bahwa tersangka R merupakan pelaku utama dalam tindak pidana korupsi ini.

Meskipun demikian, pihak kepolisian masih membuka kemungkinan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

“Kami tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan jika ditemukan bukti baru yang mengarah pada pelaku lain, kami akan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Arsyad.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan desa, agar dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa yang akan datang.

Tags: #Desa#Korupsi#Polresmorowaliutara

Related Posts

Bengawan Kamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)
Daerah

Vonis Banding Korupsi Kredit Fiktif PT PAL, Hukuman Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun

by Admin
29/06/2026
0

Lamanesia.com – Pengadilan Tinggi Jambi mengubah putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank...

Read more
Ilustrasi foto Mochammad Farisi. (Dok: Penulis)
Opini

MENUTUP TIGA PINTU KORUPSI

by Admin
20/06/2026
0

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Salah satu tuntutan paling lantang dalam Reformasi 1998 adalah pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)....

Read more
Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, Bengawan Kamto, usai menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit macet Rp105 miliar di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Redaksi)
Hukum

Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Macet Rp105 Miliar

by Admin
21/05/2026
0

Lamanesia.com - Sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp105 miliar yang menjerat Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari...

Read more
Asintel Kejati Jambi Muhammad Husaini memberikan keterangan terkait status pengelolaan aset pabrik PT PAL yang masih berstatus sita dalam perkara dugaan korupsi kredit perbankan. (Dok: Rudi)
Hukum

Kejati Jambi Tegaskan Operasional Pabrik PT PAL oleh PT MMJ Tak Langgar Hukum, Aset Masih Berstatus Sita

by Admin
11/05/2026
0

Lamanesia.com - Polemik pengoperasian aset pabrik milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan tindak...

Read more
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Adam Ohailed saat diwawancarai di kantor Kejati Jambi. (Dok: Rudi)
Hukum

Kejati Jambi Bongkar Dugaan Korupsi di DPRD Merangin, Bukti Kuat Mulai Terungkap

by Admin
27/04/2026
0

Lamanesia.com - Kejaksaan Tinggi Jambi terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Kabupaten Merangin periode 2019–2024. Perkembangan...

Read more
Next Post

Wabup Jun Mahir Tinjau Korban Banjir di Taman Rajo

Wakil Bupati Jun Mahir Hadiri High LEVEL Meeting TPID Jambi

Ini Interupsi Bupati H M Syukur pada High Level Meeting TPID

Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Mengadakan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di Terminal Tipe A Muara Bungo

Dari Acara ‘Mudik Aman, Keluarga Nyaman’: Korlantas POLRI Bersama PT Jasa Raharja dan Stakeholder Lainnya Siap Kawal Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN