Lamanesia.com – Pengadilan Tinggi Jambi mengubah putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar.
Dalam putusan banding yang dibacakan Majelis Hakim pada 25 Juni 2026, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Bengawan Kamto, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Jambi yang sebelumnya menghukumnya selama 6 tahun penjara pada 20 Mei 2026.
Sementara itu, Komisaris PT PAL, Arif Rohman, justru menerima hukuman yang lebih berat. Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, meningkat satu tahun dari putusan Pengadilan Negeri Jambi yang sebelumnya menghukumnya selama 2 tahun.
Kuasa Hukum Bengawan Kamto, Ilham, membenarkan adanya perubahan putusan di tingkat banding tersebut. Menurutnya, majelis hakim memberikan pengurangan hukuman terhadap kliennya.
“Putusan banding sudah dibacakan oleh Majelis Hakim pada 25 Juni 2026 dan hasilnya klien mendapatkan keringanan hukuman dari 6 tahun menjadi 5 tahun. Sementara Arif Rohman putusannya dari 2 tahun menjadi 3 tahun,” ujarnya.
Meski demikian, Ilham mengatakan pihaknya belum menentukan sikap terkait langkah hukum berikutnya. Saat ini tim kuasa hukum masih memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Terkait putusan ini, kami sebagai kuasa hukum masih pikir-pikir. Kami masih diberi waktu 14 hari untuk menetapkan upaya hukum selanjutnya,” katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Widjaja. Menurutnya, jaksa penuntut umum juga belum memutuskan apakah akan melanjutkan perkara ke tingkat kasasi.
“Putusan hakim untuk Bengawan Kamto dari 6 tahun menjadi 5 tahun, sementara Arif Rohman dari 2 tahun menjadi 3 tahun. Terkait putusan ini, jaksa masih akan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya,” ujarnya.
Selain pidana penjara, Bengawan Kamto tetap dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp80 miliar. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perawatan khusus.
Dalam perkara ini, Bengawan Kamto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL). Perusahaan tersebut dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran kredit sehingga perbuatannya dianggap memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp105 miliar. (Rdi)













Discussion about this post