Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Daerah

Vonis Banding Korupsi Kredit Fiktif PT PAL, Hukuman Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun

by Admin
29/06/2026
in Daerah
Bengawan Kamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)

Bengawan Kamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 277

Lamanesia.com – Pengadilan Tinggi Jambi mengubah putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar.

Artikelterkait

MENUTUP TIGA PINTU KORUPSI

Kasus Rudapaksa Remaja di Jambi Segera Disidangkan, Empat Tersangka Menunggu Jadwal Sidang

Tiga Pejabat Eselon III Dilantik, Kajati Jambi Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Dalam putusan banding yang dibacakan Majelis Hakim pada 25 Juni 2026, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Bengawan Kamto, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Jambi yang sebelumnya menghukumnya selama 6 tahun penjara pada 20 Mei 2026.

Sementara itu, Komisaris PT PAL, Arif Rohman, justru menerima hukuman yang lebih berat. Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, meningkat satu tahun dari putusan Pengadilan Negeri Jambi yang sebelumnya menghukumnya selama 2 tahun.

Kuasa Hukum Bengawan Kamto, Ilham, membenarkan adanya perubahan putusan di tingkat banding tersebut. Menurutnya, majelis hakim memberikan pengurangan hukuman terhadap kliennya.

“Putusan banding sudah dibacakan oleh Majelis Hakim pada 25 Juni 2026 dan hasilnya klien mendapatkan keringanan hukuman dari 6 tahun menjadi 5 tahun. Sementara Arif Rohman putusannya dari 2 tahun menjadi 3 tahun,” ujarnya.

Meski demikian, Ilham mengatakan pihaknya belum menentukan sikap terkait langkah hukum berikutnya. Saat ini tim kuasa hukum masih memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Terkait putusan ini, kami sebagai kuasa hukum masih pikir-pikir. Kami masih diberi waktu 14 hari untuk menetapkan upaya hukum selanjutnya,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Widjaja. Menurutnya, jaksa penuntut umum juga belum memutuskan apakah akan melanjutkan perkara ke tingkat kasasi.

“Putusan hakim untuk Bengawan Kamto dari 6 tahun menjadi 5 tahun, sementara Arif Rohman dari 2 tahun menjadi 3 tahun. Terkait putusan ini, jaksa masih akan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya,” ujarnya.

Selain pidana penjara, Bengawan Kamto tetap dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp80 miliar. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perawatan khusus.

Dalam perkara ini, Bengawan Kamto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL). Perusahaan tersebut dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran kredit sehingga perbuatannya dianggap memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp105 miliar. (Rdi)

Tags: #kejatijambi#Korupsi#PengadilanTinggiJambi

Related Posts

Ilustrasi foto Mochammad Farisi. (Dok: Penulis)
Opini

MENUTUP TIGA PINTU KORUPSI

by Admin
20/06/2026
0

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Salah satu tuntutan paling lantang dalam Reformasi 1998 adalah pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)....

Read more
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya. (Dok: Rudi)
Hukum

Kasus Rudapaksa Remaja di Jambi Segera Disidangkan, Empat Tersangka Menunggu Jadwal Sidang

by Admin
18/06/2026
0

Lamanesia.com - Proses hukum kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berinisial C (18) di Jambi terus bergulir. Setelah berkas...

Read more
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tiga pejabat struktural Eselon III di Aula Jaksa Agung R. Soerapto, Kantor Kejati Jambi, Rabu (3/6/2026). (Dok: Rudi)
Daerah

Tiga Pejabat Eselon III Dilantik, Kajati Jambi Tekankan Integritas dan Profesionalisme

by Admin
03/06/2026
0

Lamanesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali memperkuat struktur organisasinya melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tiga pejabat struktural Eselon...

Read more
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di halaman Kantor Kejati Jambi. (Dok: Rudi)
Daerah

Hari Lahir Pancasila 2026, Kajati Jambi Ajak Jajaran Rawat Keberagaman dan Teguhkan Persatuan Bangsa

by Admin
02/06/2026
0

Lamanesia.com - Semangat kebangsaan dan persatuan menggema di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi saat peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026...

Read more
Kejaksaan Tinggi Jambi menyembelih 14 ekor sapi kurban pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah di Masjid Baitul Adli, Kompleks Kejati Jambi, Rabu (27/5/2026). (Dok: Rudi)
Daerah

Kejati Jambi Sembelih 14 Sapi Kurban, Wujud Kepedulian dan Semangat Kebersamaan di Hari Raya Iduladha

by Admin
27/05/2026
0

Lamanesia.com - Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi....

Read more
Next Post
Kadis DTPH Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Evi Syahrul- (Dok: Rahmat)

Muaro Jambi Terima 92,4 Ton Benih Padi APBN 2026, Percepat Musim Tanam Demi Swasembada Pangan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata. (Dok: Rudi)

DPRD Provinsi Jambi Dorong Penataan Belanja Pegawai, Perluas Ruang Fiskal untuk Percepat Pembangunan

Gabriel Martinelli menjadi pahlawan Brasil setelah mencetak gol kemenangan pada masa injury time untuk membawa Selecao menundukkan Jepang 2-1. (Dok: Instagram @fifaworldcup)

Gol Dramatis Martinelli Antar Brasil ke 16 Besar, Jepang Tersingkir di Menit-menit Akhir

Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat membuka Bimtek Implementasi ASN Corporate University. (Dok: Dikominfo Tanjab Barat)

Bupati Anwar Sadat Dorong ASN Tanjab Barat Tingkatkan Kompetensi dan Integritas Lewat ASN Corporate University

Ilustrasi gaji ke-13. (Dok: Redaksi)

Gaji ke-13 ASN Sungai Penuh Belum Cair, Pemkot Tunggu Transfer Pusat, DPRD Desak Transparansi

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN