Lamanesia.com – DPRD Provinsi Jambi mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi segera menyusun langkah strategis untuk menata belanja pegawai secara bertahap. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang membatasi porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026, total belanja daerah tercatat sekitar Rp3,843 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp1,373 triliun atau 35,73 persen dari total belanja daerah.
Sementara jika ditambah tunjangan guru melalui TKD sebesar Rp267,984 miliar, total belanja pegawai mencapai sekitar Rp1,641 triliun atau 42,70 persen dari total APBD.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menegaskan bahwa dorongan penataan belanja pegawai bukan berarti mengurangi hak Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun melakukan pemutusan hubungan kerja. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas agar anggaran pembangunan dapat semakin optimal.
“Yang kita dorong bukan pengurangan hak pegawai dan bukan pula kebijakan pemutusan hubungan kerja. Yang harus dilakukan adalah penataan fiskal secara bertahap agar APBD Jambi memiliki ruang yang lebih besar untuk pembangunan jalan, kesehatan, pendidikan, irigasi, ketahanan pangan, dan pelayanan publik,” ujarnya.
Ivan menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah pusat, belanja pegawai di luar tunjangan guru melalui TKD dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja daerah. Daerah yang masih melampaui batas diwajibkan melakukan penyesuaian paling lambat pada Tahun Anggaran 2027.
Untuk itu, DPRD meminta Pemprov Jambi segera menyusun roadmap penyesuaian belanja pegawai yang realistis tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik maupun kesejahteraan aparatur.
Sejumlah langkah yang diusulkan DPRD meliputi pengendalian pertumbuhan belanja pegawai secara bertahap, penataan kebutuhan ASN berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, efisiensi belanja administrasi dan perjalanan dinas, optimalisasi digitalisasi layanan pemerintahan, peningkatan pendapatan daerah, hingga memperbesar alokasi belanja produktif untuk pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi masyarakat.
Selain itu, DPRD juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) menyampaikan rincian belanja pegawai secara transparan berdasarkan sumber pendanaannya. Data tersebut mencakup belanja pegawai reguler, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tunjangan guru melalui TKD, hingga komponen lainnya sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Kita ingin angka belanja pegawai dihitung secara transparan dan sesuai ketentuan. Setelah itu baru disusun langkah penyesuaian yang adil, tidak tergesa-gesa, dan tetap menjaga kesejahteraan aparatur,” kata Ivan.
Ia menegaskan, reformasi fiskal melalui penataan belanja pegawai menjadi langkah penting agar APBD Provinsi Jambi tidak hanya terserap untuk belanja rutin, tetapi juga mampu membiayai pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“APBD Jambi harus semakin kuat untuk membangun jalan, jembatan, irigasi, rumah sakit, sekolah, pengendalian banjir, ketahanan pangan, serta membuka lapangan kerja. Penataan belanja pegawai adalah bagian dari upaya memperluas ruang fiskal untuk pembangunan tersebut,” tutupnya. (Rdi)













Discussion about this post