Lamanesia.com – Peredaran rokok ilegal di Jambi dinilai tidak lagi bisa dianggap persoalan biasa. Lemahnya pengawasan di jalur distribusi hingga dugaan maraknya aktivitas melalui pelabuhan tikus disebut menjadi celah utama masuknya rokok tanpa cukai ke sejumlah wilayah di Jambi.
DPRD Provinsi Jambi pun mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum membentuk satgas terpadu yang bekerja secara permanen untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal yang dinilai semakin masif.
“Ini kan persoalannya sudah berjalan cukup lama, antisipasinya kalau saya lihat belum nyata. Berarti belum nyata ya kan, belum ada antisipasi yang secara konkrit atau komprehensif,” kata Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata. Rabu 13 Mei 2026.
Menurut Ivan, persoalan rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran perdagangan biasa. Dampaknya disebut langsung menyentuh penerimaan negara dan daerah, kesehatan masyarakat hingga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Fenomena maraknya rokok ilegal ini bukan masalah sepele, ini adalah persoalan serius yang berdampak pada tiga hal. Pertama kerugian pendapatan negara maupun daerah dari cukai,” ujar dia
Sekjen Golkar Jambi ini juga menjelaskan, penerimaan dari cukai rokok selama ini menjadi salah satu sumber penting dalam menopang ruang fiskal pemerintah daerah melalui Dana Bagi Hasil/Cukai Hasil Tembakau (DBH/CHT).
Selain itu kata Ivan, peredaran rokok ilegal juga dinilai membahayakan masyarakat karena produk yang beredar tidak memiliki standar yang jelas.
“Kedua, ancaman kesehatan masyarakat. Karena produk ini kan tidak tahu standarnya ini,” lanjutnya.
Tak hanya itu, keberadaan rokok ilegal juga dianggap merugikan pelaku usaha resmi yang selama ini telah memenuhi kewajiban pajak dan cukai,” sebut Ivan
“Ketiga persaingan usaha yang tidak sehat. Orang yang sudah bayar pajak, sudah resmi dan lain-lain kan jadi ada persaingan yang tidak sehat,” lanjut politisi yang selalu kritis tersebut.
Sebagai wakil rakyat, Ivan juga menyoroti lemahnya pengawasan di pintu masuk distribusi barang ilegal. Kondisi geografis Jambi yang memiliki wilayah luas dengan banyak jalur sungai, pelabuhan kecil hingga akses darat yang terbuka disebut menjadi tantangan serius dalam pengawasan.
“Jambi memiliki wilayah yang luas dengan banyak pelabuhan tikus dan jalur darat yang belum terkunci yang sering dimanfaatkan oknum,” ujar dia
Ia menegaskan pengawasan harus dilakukan secara permanen karena potensi kerugian negara akibat rokok ilegal dinilai sangat besar dan terjadi terus menerus.
“Artinya permanen nian gitu loh, karena ini potensi pendapatan, masif, rutin bukan sifatnya insidental,” tegasnya
Selain penindakan, DPRD juga meminta penguatan koordinasi lintas instansi dan sinkronisasi data pengawasan agar penanganan rokok ilegal lebih efektif.
“Kami melihat regulasi yang sebelumnya sudah cukup kuat. Namun implementasi dan sinkronisasi data antar instansi masih perlu dipertajam,” kata pimpinan dewan itu.
Menurutnya, pemerintah juga perlu menghadirkan sistem pengaduan masyarakat yang mudah dan aman agar warga dapat ikut mengawasi peredaran barang ilegal di lingkungan mereka.
“Sehingga warga bisa ikut mengawasi peredaran barang ilegal di lingkungan mereka. Artinya ada tempat-tempat untuk pengaduan, bahwa kita bisa mengadu langsung dan ada tindak lanjut,” jelas dia.
Di sisi lain, Ivan juga menilai penindakan hukum saja tidak cukup jika tidak dibarengi edukasi yang masif kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal.
“Penindakan hukum represif memang wajib, tapi hanya mengobati gejala. Harus ada langkah preventif dan edukatif yang masif,” Ivan menjelaskan.
Sementara, Wakil Ketua II DPRD Jambi, Samsul Riduan juga menyatakan hal serupa, dia mengatakan bahwa Jambi kini disinyalir menjadi salah satu wilayah peredaran rokok ilegal di Indonesia. Menurutnya, persoalan itu juga pernah disinggung pihak Kementerian Keuangan.
“Yang jelas Jambi disinyalir menjadi salah satu peredaran rokok ilegal, bahkan pernah disebut-sebut Pak Purbaya dari Kementerian Keuangan,” kata Samsul Riduan.
Politisi PDIP itu menilai, persoalan rokok ilegal tidak cukup hanya diselesaikan melalui pengawasan biasa di lapangan. Menurutnya, diperlukan komitmen bersama yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum hingga DPRD agar penanganannya berjalan serius dan berkelanjutan.
“Saya pikir bukan saja segi pengawasan yang mesti dikuatkan mengenai peredaran rokok ilegal ini. Perlu komitmen yang tegas antara pemerintah daerah, gubernur, kapolda, kejaksaan dan DPRD selaku fungsi pengawasan,” ujarnya.
Menurut Samsul, selama ini penanganan rokok ilegal masih terkesan parsial dan belum menyentuh akar persoalan. Padahal, peredaran rokok tanpa cukai disebut sudah berlangsung cukup lama dan terus ditemukan di sejumlah daerah di Jambi.
Samsul juga menilai penanganan rokok ilegal di daerah tidak cukup hanya mengacu pada Undang-undang Cukai semata. Pemerintah daerah dinilai perlu segera menyiapkan payung hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda) agar fungsi pengawasan di tingkat daerah dapat berjalan lebih maksimal.
“Tidak cukup itu saja dengan UU Cukai. Daerah harus segera punya perda menyangkut ini agar Pol PP dan dewan bisa melaksanakan fungsinya masing-masing,” tegas Samsul. (mat)













Discussion about this post