Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Macet Rp105 Miliar

by Admin
21/05/2026
in Hukum
Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, Bengawan Kamto, usai menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit macet Rp105 miliar di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Redaksi)

Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, Bengawan Kamto, usai menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit macet Rp105 miliar di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Redaksi)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 3,151

Lamanesia.com – Sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp105 miliar yang menjerat Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (20/5/2026).

Artikelterkait

Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Rp4,45 Miliar Masuk Tahap Pembuktian

Vonis Banding Korupsi Kredit Fiktif PT PAL, Hukuman Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun

Sidang Korupsi Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang Memanas, Terdakwa Serang Dakwaan Jaksa Lewat Eksepsi

Dalam perkara tersebut, Bengawan Kamto didakwa terkait fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Negara Indonesia kepada PT PAL yang berujung kredit macet dan diduga merugikan keuangan negara.

Persidangan berlangsung ramai dan dipenuhi keluarga kedua terdakwa. Istri serta orang tua Bengawan Kamto tampak hadir memberikan dukungan selama jalannya sidang.

Saat majelis hakim membacakan amar putusan, Bengawan terlihat beberapa kali tertunduk. Sementara terdakwa lainnya, Arif Rohman, duduk didampingi tim kuasa hukumnya.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bengawan Kamto disertai denda sebesar Rp200 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bengawan Kamto selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp80 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 KUHP Baru juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan yakni terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan, jujur selama persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Usai putusan dibacakan, kuasa hukum terdakwa, M Ilham, langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Kami banding yang mulia,” ujar M Ilham di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, terdapat perbedaan pendapat di antara majelis hakim dalam perkara itu.

“Hakim ketua menyatakan terdakwa Bengawan tidak bersalah. Hanya dua hakim anggota yang menyatakan Bengawan bersalah,” katanya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Arif Rohman, masih menunggu jalannya sidang putusan yang digelar secara bergilir oleh majelis hakim. (Rdi)

Tags: #Korupsi#KreditMacet#PNJambi

Related Posts

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)
Hukum

Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Rp4,45 Miliar Masuk Tahap Pembuktian

by Admin
10/07/2026
0

Lamanesia.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota...

Read more
Bengawan Kamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)
Daerah

Vonis Banding Korupsi Kredit Fiktif PT PAL, Hukuman Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun

by Admin
29/06/2026
0

Lamanesia.com – Pengadilan Tinggi Jambi mengubah putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank...

Read more
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)
Hukum

Sidang Korupsi Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang Memanas, Terdakwa Serang Dakwaan Jaksa Lewat Eksepsi

by Admin
25/06/2026
0

Lamanesia.com – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi kembali...

Read more
Ilustrasi foto Mochammad Farisi. (Dok: Penulis)
Opini

MENUTUP TIGA PINTU KORUPSI

by Admin
20/06/2026
0

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Salah satu tuntutan paling lantang dalam Reformasi 1998 adalah pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)....

Read more
Sidang perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK di Pengadilan Negeri Jambi kembali digelar, Senin (18/5/2026). (Dok: Rudi)
Hukum

JPU Tolak Pledoi Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Rp21 Miliar, Vonis Dibacakan 20 Mei

by Admin
18/05/2026
0

Lamanesia.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi...

Read more
Next Post
Wakil Bupati Merangin A. Khafidh menghadiri Haflah Akhirussanah dan wisuda 33 santri/santriwati angkatan ke-V Pondok Pesantren Fahimul Qur’an di Desa Sungai Ula, Rabu (20/05). (Dok: Diksominfo Merangin)

Wabup Merangin Wisuda 33 Santri Ponpes Fahimul Qur’an, Tegaskan Pesantren Benteng Moral Generasi Muda

Petugas PPIH Provinsi Jambi melayani kedatangan jemaah haji Kloter BTH 24 di Asrama Haji Antara Jambi melalui sistem One Stop Service. (Dok: Rudi)

Suhu Arab Saudi Tembus 45°C, Jemaah Haji Jambi Diinstruksikan Minum Tiap 30 Menit

Presiden Direktur & CEO XLSMART, Rajeev Sethi menyampaikan paparan kinerja perusahaan dalam RUPST Tahun Buku 2025 di Jakarta. (Dok:  Corporate Communications & Sustainability XLSMART)

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan XLSMART 2026 Perkuat Transformasi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Tim Ombudsman Jambi membuka layanan pengaduan langsung melalui program Ombudsman On The Spot di RSUD Abdul Manap, Kota Jambi, guna menyerap keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan. (Dok: Rudi)

Ombudsman Jambi Buka Pengaduan Langsung di RSUD Abdul Manap, Keluhan Pelayanan Masih Ditemukan

Pelaku dan barang bukti saat diamankan satresnarkoba Polresta Jambi. (Dok: Humas Polresta Jambi)

Satresnarkoba Polresta Jambi Bongkar Peredaran Ekstasi dan Liquid Vape Narkotika, Pemuda 23 Tahun Diciduk di Kamar Kost

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN