Lamanesia.com – Sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp105 miliar yang menjerat Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (20/5/2026).
Dalam perkara tersebut, Bengawan Kamto didakwa terkait fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Negara Indonesia kepada PT PAL yang berujung kredit macet dan diduga merugikan keuangan negara.
Persidangan berlangsung ramai dan dipenuhi keluarga kedua terdakwa. Istri serta orang tua Bengawan Kamto tampak hadir memberikan dukungan selama jalannya sidang.
Saat majelis hakim membacakan amar putusan, Bengawan terlihat beberapa kali tertunduk. Sementara terdakwa lainnya, Arif Rohman, duduk didampingi tim kuasa hukumnya.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bengawan Kamto disertai denda sebesar Rp200 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bengawan Kamto selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp80 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 KUHP Baru juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan yakni terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatannya selama persidangan berlangsung.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan, jujur selama persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai putusan dibacakan, kuasa hukum terdakwa, M Ilham, langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Kami banding yang mulia,” ujar M Ilham di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, terdapat perbedaan pendapat di antara majelis hakim dalam perkara itu.
“Hakim ketua menyatakan terdakwa Bengawan tidak bersalah. Hanya dua hakim anggota yang menyatakan Bengawan bersalah,” katanya.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Arif Rohman, masih menunggu jalannya sidang putusan yang digelar secara bergilir oleh majelis hakim. (Rdi)













Discussion about this post