Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

JPU Tolak Pledoi Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Rp21 Miliar, Vonis Dibacakan 20 Mei

by Admin
18/05/2026
in Hukum
Sidang perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK di Pengadilan Negeri Jambi kembali digelar, Senin (18/5/2026). (Dok: Rudi)

Sidang perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK di Pengadilan Negeri Jambi kembali digelar, Senin (18/5/2026). (Dok: Rudi)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 8,723

Lamanesia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.

Artikelterkait

Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Rp4,45 Miliar Masuk Tahap Pembuktian

Sidang Korupsi Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang Memanas, Terdakwa Serang Dakwaan Jaksa Lewat Eksepsi

Kuasa Hukum Bengawan Kamto Ajukan Banding, Sebut Kasus Kredit PT PAL Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

Penolakan itu disampaikan dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (18/5/2026). Kasus tersebut diketahui menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp21 miliar.

Empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni Rudy Wage Soeparman (RWS) selaku perantara, Endah Susanti (ES) pemilik PT Tahta Djaga Internasional, Zainul Havis (ZH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Wawan Setiawan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).

Dalam persidangan, Jaksa Ninik menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan dan meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan para terdakwa.

“Kami memohon agar majelis hakim menolak pembelaan para terdakwa, dan mengabulkan tuntutan jaksa,” ujar Jaksa Ninik di hadapan majelis hakim.

JPU menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa menyatakan tetap bertahan pada pledoi yang telah disampaikan sebelumnya.

“Kami tetap pada pembelaan yang mulia,” jawab kuasa hukum terdakwa dalam sidang.

Dalam tuntutannya, terdakwa Wawan Setiawan dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 120 hari kurungan serta membayar uang pengganti Rp6,5 miliar.

Endah Susanti dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp389 juta.

Sementara Zainul Havis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp205 juta. Dari jumlah tersebut, Zainul disebut telah menitipkan Rp110 juta kepada penyidik sehingga tersisa Rp95 juta.

Adapun Rudy Wage Soeparman menjadi terdakwa dengan tuntutan paling berat, yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 180 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

Jaksa juga mengungkap sejumlah hal memberatkan para terdakwa, di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat dunia pendidikan, serta melakukan perbuatan secara bersama-sama.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa dinilai mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap perkara dugaan korupsi DAK SMK tersebut pada sidang lanjutan 20 Mei 2026 mendatang. (Rdi)

Tags: #KorupsiDAKSMK#PNJambi#TipikorJambi

Related Posts

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)
Hukum

Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Rp4,45 Miliar Masuk Tahap Pembuktian

by Admin
10/07/2026
0

Lamanesia.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota...

Read more
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)
Hukum

Sidang Korupsi Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang Memanas, Terdakwa Serang Dakwaan Jaksa Lewat Eksepsi

by Admin
25/06/2026
0

Lamanesia.com – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi kembali...

Read more
Bengawan Kamto saat usai sidang putusan. (Dok: Rudi)
Hukum

Kuasa Hukum Bengawan Kamto Ajukan Banding, Sebut Kasus Kredit PT PAL Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

by Admin
23/05/2026
0

Lamanesia.com - Tim kuasa hukum Bengawan Kamto memastikan akan mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam...

Read more
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi membacakan putusan terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan praktik utama DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Rabu (20/5/2026). (Dok: Rudi)
Hukum

Korupsi DAK SMK Jambi Divonis, Komisaris Perusahaan dan Broker Dihukum 7 Tahun Penjara

by Admin
21/05/2026
0

Lamanesia.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi resmi membacakan putusan terhadap para terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan praktik...

Read more
Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, Bengawan Kamto, usai menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit macet Rp105 miliar di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Redaksi)
Hukum

Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Macet Rp105 Miliar

by Admin
21/05/2026
0

Lamanesia.com - Sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp105 miliar yang menjerat Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari...

Read more
Next Post
Bupati Merangin M. Syukur memimpin apel pagi di RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Senin (18/05) (Dok: Redaksi)

Bupati Merangin Pasang Badan untuk Tenaga Medis RSUD Bangko, Targetkan Layanan Rujukan Tuntas Dua Tahun

Gubernur Jambi Al Haris menghadiri rapat pembahasan tapal batas Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Muaro Jambi di Orchardz Hotel Jayakarta, Senin (18/05/2026). (Dok: Diskominfo Provinsi Jambi)

Al Haris Pimpin Pembahasan Tapal Batas Batang Hari–Muaro Jambi, Kesepakatan Diserahkan ke Kemendagri

Miris! Diduga Ada Kongkalikong Dalam Penempatan Kepala Sekolah di Muaro Jambi

Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat resmi membuka Turnamen Gaple Prima Cup 2026 di Kuala Tungkal, Senin malam (18/05). (Dok: Redaksi)

Bupati Anwar Sadat Buka Turnamen Gaple Prima Cup 2026, Dorong Lahirnya Atlet Domino Berprestasi

Bupati Merangin M. Syukur menyerahkan bantuan keramba apung, listrik gratis, dan bantuan sosial kepada warga Suku Anak Dalam (SAD) di kawasan Dam Betuk, Kecamatan Tabir Lintas, Senin (18/05). (Dok: redaksi)

Bupati M. Syukur Bawa Harapan Baru untuk SAD, Keramba Apung hingga Sekolah Gratis Disiapkan

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN