Lamanesia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.
Penolakan itu disampaikan dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (18/5/2026). Kasus tersebut diketahui menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp21 miliar.
Empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni Rudy Wage Soeparman (RWS) selaku perantara, Endah Susanti (ES) pemilik PT Tahta Djaga Internasional, Zainul Havis (ZH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Wawan Setiawan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP).
Dalam persidangan, Jaksa Ninik menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan dan meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan para terdakwa.
“Kami memohon agar majelis hakim menolak pembelaan para terdakwa, dan mengabulkan tuntutan jaksa,” ujar Jaksa Ninik di hadapan majelis hakim.
JPU menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa menyatakan tetap bertahan pada pledoi yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kami tetap pada pembelaan yang mulia,” jawab kuasa hukum terdakwa dalam sidang.
Dalam tuntutannya, terdakwa Wawan Setiawan dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 120 hari kurungan serta membayar uang pengganti Rp6,5 miliar.
Endah Susanti dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp389 juta.
Sementara Zainul Havis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp205 juta. Dari jumlah tersebut, Zainul disebut telah menitipkan Rp110 juta kepada penyidik sehingga tersisa Rp95 juta.
Adapun Rudy Wage Soeparman menjadi terdakwa dengan tuntutan paling berat, yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 180 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.
Jaksa juga mengungkap sejumlah hal memberatkan para terdakwa, di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat dunia pendidikan, serta melakukan perbuatan secara bersama-sama.
Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa dinilai mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap perkara dugaan korupsi DAK SMK tersebut pada sidang lanjutan 20 Mei 2026 mendatang. (Rdi)













Discussion about this post