Muaro Jambi – Dugaan pengaturan penempatan kepala sekolah kembali mencuat dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi. Penempatan kepala sekolah yang diduga tidak sesuai aturan masih saja dipertontonkan kepada masyarakat negeri Sailun Salimbai tersebut.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, pada hari senin 18 Mei 2025 ada 186 calon kepala sekolah yang diundang untuk dilantik di ruang Nanginang Kantor Bupati Muaro Jambi. Dari pelantikan tersebut dugaan aroma KKN nya tampak jelas karena terpantau ada kepala sekolah yang tidak sesuai kuallifikasi dan kompetensi namun faktanya tetap ikut dilantik.
“Ada juga yang satu tahun lagi mau pensiun, juga dilantik. Ini kan jelas menyalahi aturan, ” Ujar sumber.
Dijelaskannya bahwa sebenarnya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan aturan baru untuk mengatur persyaratan dan tata cara penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, melalui peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) nomor 7 tahun 2025. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta, 8 Mei 2025. Dengan demikian peraturan sebelumnya untuk mengatur persyaratan dan tata cara penugasan guru sebagai Kepala Sekolah di satuan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta, menurut Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021, resmi dibatalkan.
Dengan peraturan ini, yang memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi kepala sekolah adalah guru yang memiliki kualitas yang mumpuni untuk memimpin proses transformasi sekolah menjadi sekolah yang terus berkembang dan mengalami peningkatan mutu. Dengan demikian dapat terjadi peningkatan mutu pendidikan secara keseluruhan.

Oleh karena itu, hanya guru yang memenuhi kriteria tertentu menurut Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 saja, yang boleh diangkat menjadi kepala sekolah, baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.
Syarat menjadi kepala sekolah
Syarat menjadi kepala sekolah tercantum pada pasal 7 pada umumnya mengatur pengangkatan kepala sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tetapi dalam beberapa hal juga berlaku di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagai berikut:
• memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau diploma empat (D IV) dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi.
• memiliki sertifikat pendidik.
• memiliki pangkat dan golongan paling rendah penata III/C bagi guru yang berstatus PNS.
• memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama, bagi guru berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit 8 tahun.
• memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat paling rendah ,” Baik” selama 2 tahun terakhir.
• memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan dan/ atau komunitas pendidikan.
• tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
• berusia paling tinggi 56 tahun, pada saat diberi penugasan menjadi kepala sekolah.
• menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah terkait.
Seleksi Kepala Sekolah hanya dapat diikuti oleh guru melalui tiga mekanisme berikut:
• Undangan Resmi dari Dinas Pendidikan – Guru menerima surat undangan resmi yang berisi tawaran mengikuti Seleksi Kepala Sekolah di Ruang GTK.
• Pengumuman Resmi Seleksi Kepala Sekolah dari Dinas Pendidikan kepada Kepala Sekolah – Kepala Sekolah dapat mengusulkan guru di satuan pendidikannya yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Kepala Sekolah di Ruang GTK.
• Penguman Resmi Seleksi Kepala Sekolah dari Dinas Pendidikan kepada Guru – Guru yang memenuhi persyaratan dapat mengusulkan diri untuk mengikuti Seleksi Kepala Sekolah di Ruang GTK.
Terakhir, setiap calon kepala sekolah sendiri harus masuk dalam status BCKS, BKCS sendiri adalah singkatan dari Bakal Calon Kepala Sekolah, yaitu guru yang telah dipersiapkan dan akan mengikuti pelatihan khusus sebelum resmi diangkat menjadi Kepala Sekolah. (DN).













Discussion about this post