Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Rp4,45 Miliar Masuk Tahap Pembuktian

by Admin
10/07/2026
in Hukum
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 631

Lamanesia.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (9/7/2026). Majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Artikelterkait

Sidang Korupsi Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang Memanas, Terdakwa Serang Dakwaan Jaksa Lewat Eksepsi

Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Macet Rp105 Miliar

JPU Tolak Pledoi Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Rp21 Miliar, Vonis Dibacakan 20 Mei

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urisma dengan menghadirkan tiga terdakwa, yakni Mustazal selaku Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang, Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan Perumda Air Minum Tirta Mayang, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan para terdakwa telah memasuki pokok perkara, termasuk menyangkut dugaan kerugian negara, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam tahap pemeriksaan awal.

“Maka majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima atau ditolak. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Dengan putusan tersebut, proses persidangan akan berlanjut ke agenda pembuktian. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan akan menghadirkan sebanyak 27 orang saksi serta sekitar empat orang ahli untuk menguatkan dakwaan.

“Saksi total ada 27 yang mulia, dan ahli sekitar empat orang,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang pembuktian pada 16 Juli 2026.

Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kukuh mengatakan putusan sela sejalan dengan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan para terdakwa.

“Dari putusan sela hari ini, eksepsi terdakwa ditolak atau tidak diterima majelis hakim. Sebelumnya pada jawaban eksepsi kami menerangkan bahwa keberatan yang diajukan terdakwa sudah terlalu jauh masuk ke ranah pembuktian,” katanya.

Menurut Kukuh, seluruh saksi dan barang bukti akan dihadirkan dalam persidangan untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.

“Kami akan menghadirkan sebanyak 27 saksi. Ada dari PDAM, pihak ketiga juga, dan saksi ahli,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi, menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim dan siap mengikuti proses persidangan selanjutnya.

“Kita hormati putusan majelis hakim bahwa sidang akan lanjut ke tahap berikutnya. Kita akan mendengarkan saksi-saksi dari JPU, termasuk para ahli. Kita juga akan melihat dari mana dasar perhitungan kerugian negara itu,” katanya.

Pihaknya juga memastikan akan menghadirkan saksi yang dinilai dapat meringankan terdakwa pada tahap pembuktian.

“Kami juga akan menyiapkan saksi dari pihak kami yang bisa meringankan terdakwa,” ujarnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa lainnya, Rahman. Menurutnya, putusan sela hanya menyangkut aspek formal sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara, sehingga substansi perkara masih akan diuji dalam tahap pembuktian.

“Perlu dipahami konteksnya, putusan sela tadi lebih menekankan bahwa seluruh persoalan akan dibuktikan di persidangan,” katanya.

Rahman menambahkan, pihaknya tetap berpendapat perkara tersebut dipaksakan untuk dilanjutkan ke persidangan dan akan membuktikan argumentasi tersebut pada tahap pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2023. Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan bahan kimia tersebut mencapai 5.982.652 kilogram.

Pengadaan dilakukan melalui enam kontrak dengan PT Definite Hue of Solutions (DHS) menggunakan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas pascakualifikasi dengan total nilai kontrak sekitar Rp19,57 miliar.

Namun, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025, kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.452.615.575.

Atas perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Rdi)

Tags: #KorupsiPDAM#PNJambi#TirtaMayang

Related Posts

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)
Hukum

Sidang Korupsi Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang Memanas, Terdakwa Serang Dakwaan Jaksa Lewat Eksepsi

by Admin
25/06/2026
0

Lamanesia.com – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi kembali...

Read more
Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, Bengawan Kamto, usai menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit macet Rp105 miliar di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Redaksi)
Hukum

Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Macet Rp105 Miliar

by Admin
21/05/2026
0

Lamanesia.com - Sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp105 miliar yang menjerat Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari...

Read more
Sidang perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK di Pengadilan Negeri Jambi kembali digelar, Senin (18/5/2026). (Dok: Rudi)
Hukum

JPU Tolak Pledoi Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Rp21 Miliar, Vonis Dibacakan 20 Mei

by Admin
18/05/2026
0

Lamanesia.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi...

Read more
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi. (Dok: Alpin)
Daerah

Ombudsman Soroti SIPP PN Jambi Tak Bisa Diakses, Minta Segera Diaktifkan

by Admin
17/05/2026
0

Lamanesia.com - Belum dapat diaksesnya layanan digital Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Jambi mendapat sorotan dari Ombudsman...

Read more
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi digiring petugas usai pelimpahan tahap II di Kejari Jambi. (Dok: Rudi)
Hukum

Tiga Tersangka Korupsi Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang Resmi Ditahan, Negara Rugi Rp4,4 Miliar

by Admin
05/05/2026
0

Lamanesia.com - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi memasuki babak baru....

Read more
Next Post

IKWI Jambi Tampilkan Keanggunan Busana Pengantin Adat Kota Jambi di Lomba Fashion Busana Nusantara HUT ke-65 IKWI

IHCS Jambi Apresiasi Kepolisian Bongkar Praktek Mafia Hukum Di Lingkungan Penegak Hukum Di Indonesia

Penjaga SLBN Muaro Jambi Ditangkap, Diduga Cabuli Siswi Berkebutuhan Khusus hingga Kabur ke Jember

Gaji ke-13 ASN Sungai Penuh Akhirnya Cair, Bank Jambi dan ATM Dipadati Pegawai

Pemprov Jambi Gelar Nobar Semifinal dan Final Piala Dunia 2026! Libatkan Ratusan UMKM, Digelar di Depan Kantor dan Rumdin Gubernur

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN