Lamanesia.com – Belum dapat diaksesnya layanan digital Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Jambi mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi. Gangguan layanan yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir dinilai menghambat keterbukaan informasi publik dan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi meminta agar portal layanan berbasis daring tersebut segera diaktifkan kembali agar masyarakat dapat mengakses perkembangan perkara secara terbuka.
“Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jambi kita minta segera diaktifkan. Di era sekarang layanan digital itu amat penting bagi masyarakat,” kata Saiful Roswandi, Minggu (17/5/2026).
Selama ini, platform digital yang digunakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut menjadi sarana utama bagi publik untuk memantau tahapan perkara, jadwal sidang hingga putusan pengadilan.
Namun dalam beberapa bulan terakhir, layanan itu tidak dapat diakses sehingga memicu keluhan masyarakat, khususnya para pihak yang sedang berperkara di PN Jambi.
“Kondisi itu sangat mengganggu layanan publik. Terutama bagi para pihak yang berperkara. Ada apa, hingga kini kok tidak dapat diakses,” ujarnya.
Menurut Saiful, tidak berfungsinya layanan digital tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila dibiarkan terlalu lama tanpa penjelasan resmi.
Ia menilai akses informasi perkara merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan keterbukaan peradilan yang harus dijaga.
“Kita minta portal SIPP PN Jambi dapat segera diaktifkan. Tidak boleh terlalu lama layanan publik itu terganggu. Nanti dicurigai ada sesuatu. Dan itu bisa negatif penilaian publik ke PN Jambi jika terlalu lama tidak bisa diakses,” tegasnya.
Gangguan berkepanjangan pada layanan SIPP tersebut dinilai berdampak luas, tidak hanya bagi pihak berperkara dan keluarga terdakwa, tetapi juga praktisi hukum hingga masyarakat umum yang ingin memantau proses persidangan secara terbuka. (pin)













Discussion about this post