Lamanesia.com – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi menerima kunjungan tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/6/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi dalam mencegah praktik korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik yang dinilai masih menjadi area paling rawan.
Rombongan Korsupgah Wilayah I dipimpin Kasatgas Uding Juharudin dan disambut langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, bersama jajaran asisten Ombudsman di ruang rapat Ombudsman Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, KPK menekankan pentingnya kolaborasi dengan Ombudsman sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan pelayanan publik di daerah. Sinergi ini dinilai strategis untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi hingga ke tingkat daerah.
“Meskipun kami berkantor di Jakarta, pengawasan kami menjangkau seluruh daerah. Karena itu kami perlu bersinergi dengan Ombudsman yang juga mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah,” ujar Uding Juharudin.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki KPK, sektor pelayanan publik masih menjadi salah satu titik paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Bentuk pelanggaran yang paling banyak ditemukan saat ini adalah suap dan gratifikasi dalam proses pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Uding, penguatan fungsi pencegahan melalui edukasi, supervisi, dan koordinasi antarlembaga menjadi langkah penting untuk menutup celah terjadinya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah KPK dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
Saiful menilai persoalan integritas aparatur masih menjadi tantangan besar dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Jambi. Menurutnya, masih ditemukan budaya kerja yang mengabaikan prosedur dan membiarkan praktik-praktik yang berpotensi melahirkan korupsi.
“Belum ada keinginan yang kuat untuk benar-benar memberantas budaya korup. Sering kali tindakan tegas baru dilakukan setelah persoalan menjadi viral di media sosial,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih adanya sikap apatis terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lingkungan pelayanan publik. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memperbesar peluang munculnya praktik korupsi apabila tidak diimbangi dengan pengawasan yang konsisten dan penegakan sanksi yang tegas.
“Pembiaran terhadap pelanggaran hanya akan memperkuat budaya korupsi. Karena itu diperlukan pengawasan yang lebih intensif serta hukuman yang mampu memberikan efek jera,” tegas Saiful.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal memperkuat kolaborasi antara Ombudsman dan KPK dalam membangun sistem pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi di Provinsi Jambi. (Rdi)













Discussion about this post