Lamanesia.com – Sebanyak 218 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan memasuki masa purna tugas sepanjang Januari hingga Desember 2026. Dari jumlah tersebut, tenaga guru menjadi kelompok yang paling banyak pensiun, sementara dua pejabat Eselon II juga dipastikan mengakhiri masa jabatannya tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muaro Jambi, Billy Adhitya, mengatakan ratusan ASN yang memasuki batas usia pensiun berasal dari berbagai profesi dan jenjang jabatan.
“Selama periode Januari sampai Desember 2026 terdapat 218 ASN yang memasuki masa pensiun. Jumlah terbanyak berasal dari tenaga guru, disusul tenaga kesehatan, pejabat struktural, JFT, dan JFU,” ujarnya.
Berdasarkan data BKPSDM, sebanyak 143 orang merupakan tenaga guru, 16 orang tenaga kesehatan, 18 orang pejabat struktural, 16 orang Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), serta 25 orang Jabatan Fungsional Umum (JFU).
Dari 18 pejabat struktural tersebut, terdiri atas dua pejabat Eselon II, delapan pejabat Eselon III, dan delapan pejabat Eselon IV yang akan memasuki masa pensiun sepanjang tahun ini.
Adapun dua pejabat Eselon II yang akan mengakhiri masa tugasnya adalah Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Muaro Jambi dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pensiun pada 1 Juli 2026, serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muaro Jambi yang akan pensiun efektif 1 September 2026.
Billy memastikan seluruh ASN yang memasuki masa purna tugas tetap memperoleh hak pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hak-hak ASN yang pensiun tetap diberikan sesuai peraturan yang berlaku. Yang berbeda adalah besaran penghasilannya karena statusnya sudah menjadi penerima pensiun, bukan lagi ASN aktif,” jelasnya.
Menurutnya, pensiunnya ratusan ASN merupakan bagian dari proses regenerasi birokrasi yang berlangsung secara alami. Untuk itu, BKPSDM terus melakukan pemetaan kebutuhan pegawai agar kekosongan jabatan akibat pensiun dapat segera diantisipasi tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Regenerasi ASN merupakan proses yang alami dalam birokrasi. BKPSDM akan terus menyusun kebutuhan pegawai sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal,” pungkas Billy. (mat)













Discussion about this post