Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Sidang Perdana Kurir 58 Kg Sabu Digelar, Alung Hadapi Ancaman Hukuman Mati

by Admin
01/07/2026
in Hukum
Alung saat menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)

Alung saat menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 232

Lamanesia.com  – Sidang perdana terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram, Alung, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (30/6). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Artikelterkait

Enam Orang Positif Narkoba Diamankan dalam Operasi Antik Polresta Jambi di Pulau Pandan

Kurir 58 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Bukan Kali Pertama Edarkan Narkoba

Buron Kasus 58 Kg Sabu, Alung Ramadhan Dilimpahkan ke Kejaksaan Jambi

Alung menjadi sorotan karena sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri dari Polda Jambi usai diamankan bersama dua rekannya dalam pengungkapan kasus tersebut pada Oktober 2025.

Pantauan di ruang sidang, penampilan Alung tampak berbeda. Jika sebelumnya kerap mengenakan topi dan masker, kali ini ia hadir memakai kopiah hitam. Terdakwa terlihat tenang dan sesekali tersenyum saat memasuki ruang persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Alung bersama dua terdakwa lainnya, Agit dan Juniardo, diduga terlibat dalam upaya mengirim 58 kilogram sabu dari Medan, Sumatera Utara, menuju Pulau Jawa. Ketiganya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada 10 Oktober 2025.

Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Berdasarkan dakwaan tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau alternatif pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan yang didakwakan.

Di persidangan juga terungkap adanya enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dengan peran berbeda. Selain Alung, Agit, dan Juniardo yang telah diproses hukum, terdapat tiga nama lain yang hingga kini masih berstatus buronan, yakni Okta, Dewi, dan Deka.

Berdasarkan dakwaan, pada 4 Oktober 2025 para terdakwa diperintahkan berangkat ke Medan untuk menjemput sabu. Selanjutnya mereka menuju kawasan Tanjung Balai, Sumatera Utara, sebelum membawa puluhan kilogram narkotika tersebut menggunakan dua kendaraan menuju Pulau Jawa.

Modus yang digunakan adalah satu kendaraan berfungsi sebagai mobil pengintai yang dikendarai Alung bersama Deka untuk memantau kemungkinan adanya razia aparat. Kendaraan kedua yang dikendarai Agit dan Juniardo membawa 58 kilogram sabu dengan jarak sekitar dua hingga tiga kilometer di belakang.

Saat melintasi Kota Jambi, para terdakwa disebut sempat membeli empat koper besar dan satu tas jinjing di salah satu pusat perbelanjaan untuk menyembunyikan barang bukti. Setelah itu, kendaraan pembawa sabu melanjutkan perjalanan hingga Bayung Lencir, Sumatera Selatan, sedangkan kendaraan yang dikendarai Alung lebih dulu diamankan di wilayah Jambi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Alung, petugas Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian mengejar kendaraan kedua dan berhasil menangkap Agit serta Juniardo di Bayung Lencir. Polisi menyita 58 bungkus sabu, masing-masing seberat sekitar satu kilogram, dengan total barang bukti mencapai 58 kilogram.

Usai penangkapan, ketiga terdakwa dibawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Alung sempat melarikan diri dari ruang pemeriksaan sebelum akhirnya kembali diamankan.

Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (Rdi)

Tags: #NarkobaJambi#PengadilanNegeriJambi#SidangSabu58Kg

Related Posts

Personel Satresnarkoba Polresta Jambi bersama Tim Srigala Kota menggelar Operasi Antik di kawasan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kota Jambi.
Hukum

Enam Orang Positif Narkoba Diamankan dalam Operasi Antik Polresta Jambi di Pulau Pandan

by Admin
23/07/2026
0

Lamanesia.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengamankan enam orang dalam Operasi Antik yang digelar di kawasan Jalan Melati,...

Read more
Dua terdakwa kasus peredaran 58 kilogram sabu, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi.
Hukum

Kurir 58 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Bukan Kali Pertama Edarkan Narkoba

by Admin
03/07/2026
0

Lamanesia.com - Dua terdakwa kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 58 kilogram, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, dijatuhi...

Read more
Tersangka kasus narkotika 58 kilogram sabu, M Alung Ramadhan alias Alung, digiring petugas saat pelimpahan tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Jambi, Rabu (10/6/2026). (Dok: Rudi)
Hukum

Buron Kasus 58 Kg Sabu, Alung Ramadhan Dilimpahkan ke Kejaksaan Jambi

by Admin
10/06/2026
0

Lamanesia.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II/P21) kasus narkotika seberat...

Read more
Pelaku dan barang bukti saat ditampilkan di Satresnarkoba Polresta Jambi. (Dok: Redaksi)
Hukum

Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Pengedar Sabu di Paal Merah, Delapan Paket Narkotika Disita

by Admin
01/06/2026
0

Lamanesia.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi. Seorang...

Read more
Pelaku dan barang bukti saat diamankan satresnarkoba Polresta Jambi. (Dok: Humas Polresta Jambi)
Daerah

Satresnarkoba Polresta Jambi Bongkar Peredaran Ekstasi dan Liquid Vape Narkotika, Pemuda 23 Tahun Diciduk di Kamar Kost

by Admin
21/05/2026
0

Lamanesia.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Jambi. Seorang...

Read more
Next Post
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar. (Dok: Rahmat)

SPMB SMA/SMK Negeri Jambi Berjalan Lancar, Masuk Tahap Daftar Ulang dan Nihil Laporan Penyimpangan

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia. (Dok: Alpin)

Polda Jambi Ungkap 23 Kasus PETI dalam Enam Bulan, 50 Tersangka Diamankan dan 2,5 Kg Emas Disita

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji bersama Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna. (Dok: Alpin)

Polda Jambi Ungkap 591 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, 931 Tersangka Diamankan

Gubernur Jambi Al Haris bersama Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar dan jajaran Forkopimda menghadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Garuda Kantor Gubernur Jambi. (Dok: Rudi)

Hari Bhayangkara ke-80, Gubernur Al Haris Apresiasi Pengabdian Polri dan Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Jambi

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji. (Dok: Redaksi)

Polda Jambi Bongkar 34 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 49 Tersangka Diamankan

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN