Lamanesia.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Jambi. Seorang pria berinisial MAKP (23), warga Lorong Andalas, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, diamankan polisi saat berada di sebuah kamar kost di Jalan Bangau I, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 16 butir pil ekstasi merek Monoler warna oranye serta tiga refill cartridge liquid vape merek Super Power yang diduga mengandung narkotika.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan B. Siregar, S.I.K., M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah kost di kawasan Jambi Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku MAKP.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam butir pil ekstasi di dalam kotak soflen yang disimpan di kantong celana pelaku. Kemudian ditemukan lagi 10 butir pil ekstasi dan tiga refill cartridge liquid vape di dalam tas selempang hitam yang berada di bawah tempat tidur kamar kost,” ujar Iptu Edy.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa empat lembar plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu kotak soflen warna ungu, satu tas selempang hitam, serta dua unit handphone Android merek Vivo dan Redmi.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh pil ekstasi tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial F yang kini masih dalam penyelidikan. Barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku.
Sementara itu, tiga cartridge liquid vape mengandung narkotika disebut hanya dititipkan oleh F untuk disimpan dan diedarkan kepada pembeli sesuai arahan.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, MAKP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (pin)













Discussion about this post