Lamanesia.com – Aksi komplotan jambret yang selama ini meresahkan warga Kota Jambi akhirnya berhasil dihentikan. Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan yang dibackup Tim Jatanras Polresta Jambi sukses membekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menjadikan perempuan pengguna perhiasan emas sebagai sasaran utama.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MT (31) dan DG (35) sebagai pelaku utama, serta SK (37) yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Sutiam (50), warga Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah.
Korban menjadi sasaran aksi jambret saat melintas di Jalan Lingkar Selatan II, Minggu (3/5/2026). Saat itu korban bersama rekannya sedang dalam perjalanan pulang sebelum tiba-tiba dihampiri dua pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung merampas gelang emas yang dikenakannya.
“Korban mengalami kerugian berupa satu gelang emas senilai kurang lebih Rp14 juta,” ujar Boy, Senin (6/7/2026).
Berbekal laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku, MT, yang tengah berada di sebuah hotel di Kota Jambi. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa memberi kesempatan untuk melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan terhadap MT, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku lainnya, yakni DG dan seorang penadah berinisial SK. Tim gabungan selanjutnya melakukan pengembangan ke kawasan Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, hingga keduanya berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan aksi jambret sebanyak tujuh kali di berbagai lokasi di Kota Jambi. Mereka secara khusus mengincar perempuan yang mengenakan perhiasan emas di tempat umum.
Menurut pengakuan para pelaku, motif kejahatan tersebut didorong oleh faktor ekonomi. Setelah berhasil merampas perhiasan korban, hasil kejahatan dijual kepada penadah sebelum akhirnya dipasarkan kembali ke salah satu toko emas di Kota Jambi.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, tiga unit telepon genggam, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau yang sempat digunakan salah satu pelaku untuk melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap.
Kapolresta Jambi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat mengenakan perhiasan emas di ruang publik karena masih menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan jalanan.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Jambi Selatan dan masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejahatan lainnya. (pin)













Discussion about this post