Lamanesia.com – Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan salah satu hotel di Jalan M. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Seorang pelaku berinisial Alim (21), warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, berhasil diamankan, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Jelutung AKP Choiril Umam mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 23.50 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari pihak keamanan hotel.
“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota melakukan penyelidikan. Saat diperiksa, tersangka mengakui telah mencuri dua unit aki ekskavator dan sekitar 35 liter bahan bakar solar tanpa seizin pemilik,” ujar AKP Choiril Umam, Minggu (12/7/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah pihak hotel mengetahui hilangnya dua unit aki ekskavator yang berada di area belakang hotel. Saat dimintai keterangan, Alim mengakui telah mengambil aki tersebut bersama rekannya berinisial Rian dan kemudian menjualnya tanpa izin pemilik.
Tak hanya itu, tersangka juga mengakui telah mengambil sekitar 35 liter solar yang berada di lokasi yang sama.
Merasa dirugikan, pihak manajemen hotel kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelutung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kaus berwarna cokelat, satu celana jeans biru, serta satu batang besi sepanjang kurang lebih 90 sentimeter yang diduga digunakan saat beraksi.
Sementara itu, dua unit aki ekskavator dan sekitar 35 liter solar yang dicuri masih belum ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian barang bukti (DPBB).
Polisi juga masih memburu dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut, yakni Rian dan Idris, yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menemukan barang bukti yang belum berhasil diamankan sekaligus memburu dua pelaku lainnya. Kami mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur,” tegas Kapolsek.
Akibat perbuatannya, Alim dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (pin)













Discussion about this post