Lamanesia.com – Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Muaro Jambi. Seorang pria berinisial DS (36) harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menganiaya ayah kandungnya sendiri hingga mengalami luka-luka dalam insiden yang terjadi di Desa Muhajirin, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko).
Korban diketahui bernama Jon Kenedi (62). Aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan anak terhadap ayah kandung tersebut sontak menghebohkan warga sekitar dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Kapolsek Jambi Luar Kota, Iptu Jhon Purba, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di RT 12 Desa Muhajirin.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat Jon Kenedi berada di luar rumah. Ia kemudian mendengar suara pertengkaran antara anaknya, DS, dengan istrinya yang juga merupakan ibu dari terduga pelaku.
Merasa khawatir, korban masuk ke dalam rumah untuk mencoba melihat dan meredakan situasi. Namun, suasana justru semakin memanas.
Dalam kondisi diduga emosi, DS disebut mengambil sebuah meja prasmanan berbahan kayu yang berada di dekatnya, kemudian melemparkannya ke arah sang ayah. Lemparan tersebut mengenai tubuh korban hingga membuatnya terjatuh.
Akibat kejadian itu, Jon Kenedi mengalami luka lecet di bagian dahi sebelah kanan, perut, dan kaki kanan. Korban juga dilaporkan mengalami kesulitan berjalan akibat benturan yang dideritanya.
Usai kejadian, korban menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Simpang Sungai Duren sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jambi Luar Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu (1/7/2026), petugas berhasil mengamankan DS tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolsek Jambi Luar Kota untuk menjalani pemeriksaan.
“Terduga pelaku sudah berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Jambi Luar Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Jhon Purba.
Saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-67/VI/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Jambi Luar Kota/Polres Muaro Jambi/Polda Jambi tertanggal 30 Juni 2026.
Atas perbuatannya, DS dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (pin)













Discussion about this post