Lamanesia.com – Tim Opsnal bersama Unit Reskrim Tim II Polsek Kota Baru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Seorang buruh harian lepas berinisial K (36), warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang perempuan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Bambang Rikhani, S.E., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Ani Febriyanti, yang kehilangan sepeda motor Honda Genio saat berada di Hotel Katan Jaya, Jalan Patimura, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban bersama terduga pelaku berada di dalam kamar hotel. Namun, korban mulai curiga ketika pelaku keluar kamar dan tidak kembali.
Saat menanyakan keberadaan pelaku kepada petugas hotel, korban diberitahu bahwa pelaku telah meninggalkan lokasi.
Korban kemudian menuju area parkir dan mendapati sepeda motor Honda Genio bernomor polisi BH 3096 MZ miliknya telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kota Baru.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kota Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani melakukan penyelidikan serta memetakan keberadaan pelaku.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di Desa Rukam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Rukam. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Kota Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Bambang.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio, BPKB asli, dan STNK kendaraan milik korban.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka dan para saksi, serta melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (pin)













Discussion about this post