Lamanesia.com – Seorang karyawan di Kota Jambi nekat mencuri sepeda motor milik majikannya sendiri setelah mengaku kesal karena permintaan kasbon untuk membeli makan dan rokok tidak dipenuhi sesuai harapan. Aksi tersebut berakhir dengan penangkapan pelaku di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Baru berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku berinisial FP. Ia diamankan di sebuah toko keramik di Jalan Angkatan 45, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, bersama barang bukti satu unit Honda PCX milik korban.
Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawaty Siregar mengatakan, pencurian itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan N. Bakarudin, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Korban, Rozen Saputra, memarkirkan sepeda motor Honda PCX warna merah bernomor polisi BH 6016 AT di area parkir toko tempat usahanya. Saat sedang melayani pelanggan, korban terkejut mendapati kendaraannya telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut terlihat pelaku yang tak lain merupakan karyawannya sendiri membawa kabur sepeda motor tanpa seizin pemilik.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap motif di balik aksi nekat tersebut. Pelaku mengaku kesal lantaran meminta uang kasbon sebesar Rp50 ribu untuk membeli makan dan rokok, namun hanya diberi Rp5 ribu oleh majikannya serta diminta menyelesaikan pekerjaan terlebih dahulu.
Rasa kecewa itu membuat pelaku gelap mata. Ia kemudian membawa kabur motor milik korban dan menggunakannya untuk keperluan sehari-hari sebelum akhirnya keberadaannya terlacak di Kota Palembang.
“Setelah menerima laporan, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di Kota Palembang. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban yang sebelumnya dibawa kabur,” ujar Kompol Helrawaty Siregar.
Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Baru.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Kota Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Kami mengimbau masyarakat, termasuk para pelaku usaha, agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana,” tegasnya.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, STNK asli, serta surat keterangan leasing kendaraan. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta. (pin)













Discussion about this post