Lamanesia.com — Aksi penipuan dengan modus bukti transfer palsu kembali terjadi di Kota Jambi. Seorang pedagang ikan di Pasar Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, menjadi korban setelah tertipu hingga Rp48,5 juta oleh pelaku yang berpura-pura melakukan pembayaran non-tunai.
Kasus ini terungkap setelah korban menyadari adanya kejanggalan pada saldo rekening bank miliknya. Penipuan tersebut diketahui telah berlangsung berulang kali sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, mengungkapkan pelaku berinisial DAW (25) menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kepercayaan korban. Setiap kali bertransaksi, pelaku selalu menunjukkan bukti transfer sebagai tanda pembayaran.
“Pelaku membeli ikan secara bertahap dan setiap transaksi selalu disertai bukti transfer. Namun setelah dicek, bukti tersebut ternyata palsu atau hasil editan,” ujar Kompol Jimi Fernando, Minggu (11/1/2026).
Kecurigaan korban muncul pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban bersama istrinya melakukan pengecekan mutasi rekening melalui aplikasi perbankan. Dari hasil pengecekan itu, ditemukan adanya selisih saldo yang tidak sesuai dengan total penjualan ikan selama beberapa pekan terakhir.
Korban kemudian melakukan pencocokan manual terhadap seluruh transaksi. Hasilnya, diketahui bahwa pelaku tidak pernah melakukan transfer uang meski telah menyerahkan bukti pembayaran pada setiap transaksi.
Menurut polisi, modus tersebut dilakukan pelaku sebanyak 10 kali transaksi dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp7 juta per transaksi.
“Karena transaksi dilakukan berulang dan terlihat meyakinkan, korban baru menyadari setelah kerugian mencapai puluhan juta rupiah,” jelas Kompol Jimi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp48,5 juta dan langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Kota Baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Talang Gulo.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita 10 lembar bukti transfer palsu yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Kota Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (pin)













Discussion about this post