Lamanesia.com – Tim Opsnal Polsek Kota Baru berhasil menangkap seorang pria berinisial BI (40), warga Jalan Surya Damai Perumahan Kenali Village, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. BI ditangkap atas kasus penganiayaan berat dengan senjata tajam terhadap Indra Gunawan (49), warga Jalan Darma Karya III, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru.
Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Kejadian bermula saat pelaku BI melintas dan memarkirkan sepeda motornya di depan toko milik korban. Saat itu, BI melontarkan ucapan bernada tantangan kepada korban.
“Ngapo mang cek nyindir-nyindir aku, kalau dak senang belago bae kito,” ucap BI kepada korban. Ucapan tersebut kemudian dibalas oleh Indra Gunawan dengan kalimat, “Payo kalau nak belago.”
Mendengar jawaban itu, BI langsung masuk ke dalam toko korban dan mengambil sebilah parang dengan panjang sekitar 80 sentimeter. Pelaku kemudian mendekati korban dan mencoba membacok, namun serangan tersebut berhasil ditangkis hingga parang terlepas dan terpental.
Melihat parang terjatuh, korban mengejar pelaku sambil membawa senjata tajam tersebut. Namun nahas, korban terpeleset dan terjatuh. Kesempatan itu dimanfaatkan BI untuk berbalik, mengambil kembali parang, lalu membacok korban ke arah kepala dan tangan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek serius di bagian kepala dan tangan. Sementara pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kota Baru untuk ditindaklanjuti. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi.
“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan. Kemudian dikeluarkan surat panggilan terhadap pelaku pada 16 Desember 2025. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando, saat dikonfirmasi Rabu (24/12/2025).
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kota Baru untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, BI dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (pin)













Discussion about this post