Lamanesia.com – Suasana Natal yang sarat makna dan pengharapan terasa hangat di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Kamis (25/12/2025). Pada peringatan Hari Raya Natal 2025, jajaran Lapas Narkotika Muara Sabak memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada delapan warga binaan pemasyarakatan beragama Nasrani yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut dipusatkan di lingkungan Lapas Narkotika Muara Sabak. Acara dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Muara Sabak, Muhammad Askari Utomo, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) beserta jajaran, serta warga binaan.
Prosesi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal 2025 oleh Kasi Binadik dan Giatja. Pembacaan tersebut menjadi penanda resmi hak bersyarat warga binaan yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta kesungguhan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Selanjutnya, Kalapas Narkotika Muara Sabak menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal secara simbolis kepada tiga orang perwakilan warga binaan Nasrani. Penyerahan remisi berlangsung khidmat dan penuh haru, mencerminkan semangat Natal sebagai momentum refleksi, pengharapan, serta komitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Askari Utomo juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa remisi merupakan bagian penting dari sistem pembinaan pemasyarakatan.
“Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari sistem pembinaan untuk mendorong warga binaan agar terus memperbaiki diri, menaati aturan, serta siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara Kalapas beserta jajaran dan warga binaan penerima remisi. Seluruh kegiatan berlangsung tertib, aman, dan penuh kekhidmatan.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi nilai keadilan, kemanusiaan, serta pembinaan berkelanjutan, sejalan dengan semangat pemasyarakatan yang humanis dan Berkeadilan. (pin)












Discussion about this post