Lamanesia.com – Upaya pelarian seorang pelaku pencurian kabel bawah tanah milik PT PLN (Persero) akhirnya berakhir. Setelah sempat kabur saat penggerebekan, pelaku berinisial SB berhasil diringkus jajaran Polsek Jambi Timur.
SB sebelumnya meloloskan diri ketika polisi bersama warga menggerebek lokasi penggalian kabel bawah tanah di RT 05, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, pada Kamis (25/6/2026). Sementara rekannya, AM, lebih dulu diamankan di tempat kejadian.
Kapolsek Jambi Timur AKP Deddy Gaos mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penggalian di sekitar jalur kabel bawah tanah milik PLN.
“Saat anggota tiba di lokasi, ditemukan dua orang yang diduga sedang melakukan pencurian kabel yang tertanam di dalam tanah. Satu pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu lainnya melarikan diri,” ujar AKP Deddy Gaos, Jumat (26/6/2026).
Setelah menerima laporan resmi dari pihak PLN terkait hilangnya kabel bawah tanah, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku yang kabur.
Berkat informasi dari masyarakat, keberadaan SB akhirnya berhasil diketahui. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Dari informasi masyarakat, anggota berhasil mengetahui keberadaan pelaku SB dan langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jambi Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah petugas PLN menerima laporan gangguan jaringan listrik di wilayah Kelurahan Tanjung Sari. Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui kabel tanah jenis SKTM sepanjang kurang lebih 50 meter telah hilang diduga dicuri.
Akibat aksi tersebut, PLN mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. Untuk menjaga pasokan listrik kepada pelanggan tetap normal, PLN terpaksa melakukan pengalihan distribusi listrik ke jaringan lain.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bundel tembaga seberat sekitar satu kilogram, lapisan kabel tanah, satu sekop, satu karung plastik, tujuh pisau cutter, serta satu gunting yang diduga digunakan para pelaku saat beraksi.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jambi Timur dan menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (pin)













Discussion about this post