Lamanesia.com – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran gelap narkoba. Pemusnahan yang digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat (26/6/2026), menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai bisnis haram narkotika di Provinsi Jambi.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 147,014 gram sabu, 52.963 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 23.224,8 gram, serta 887 cartridge etomidate atau sekitar 2.028,6 ml/gram. Seluruh barang bukti merupakan hasil pengungkapan berbagai perkara narkotika yang telah diproses sesuai ketentuan hukum.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Wakapolda Brigjen Pol. Beny Ali, Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin, unsur Forkopimda, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, tokoh masyarakat, mahasiswa hingga insan pers sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Dalam sambutannya, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan bahwa narkotika bukan lagi sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap masa depan bangsa yang harus diperangi secara bersama-sama.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa. Pencegahan, penindakan, rehabilitasi dan partisipasi masyarakat harus berjalan beriringan,” tegas Kapolda.
Kapolda mengungkapkan, selama enam tahun terakhir jajaran Polda Jambi berhasil mengungkap 4.727 kasus tindak pidana narkotika dengan 6.470 tersangka yang berhasil diamankan. Selain penegakan hukum, pendekatan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika juga terus dikedepankan sebagai upaya menyelamatkan generasi muda.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Menurutnya, seluruh jajaran Polres telah diperintahkan membuka akses pelaporan yang aman serta menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Saya berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kami menjamin perlindungan identitas pelapor. Penindakan bukanlah solusi akhir. Pencegahan merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Kapolda menambahkan, pemusnahan barang bukti secara terbuka merupakan bentuk akuntabilitas kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti hasil sitaan dipastikan dimusnahkan dan tidak akan kembali beredar.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan bersama dukungan instansi terkait dan masyarakat. Setiap gram barang haram yang berhasil disita dipastikan hancur dan tidak akan kembali mengancam masyarakat. Namun, kita tidak boleh lengah karena perang melawan narkoba masih panjang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin dengan Polda Jambi dalam pemberantasan narkotika. Ia juga mengusulkan adanya regulasi pembatasan penggunaan rokok elektrik (vape) di Provinsi Jambi menyusul mulai maraknya penyalahgunaan liquid vape yang dicampur zat narkotika.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Jambi terhadap upaya pemberantasan narkoba melalui edukasi masyarakat, penguatan ketahanan keluarga, serta pembangunan pusat rehabilitasi narkoba terpadu di Kabupaten Kerinci yang ditargetkan rampung pada 2027.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 yang mengusung tema “Membangun Generasi Sehat, Cerdas dan Kuat melalui Gerakan ANANDA Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045” diharapkan menjadi momentum memperkuat kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba. (Rdi)













Discussion about this post