Lamanesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua regulasi baru guna memperkuat industri pasar modal Indonesia di tengah meningkatnya kompleksitas produk keuangan, pesatnya digitalisasi, serta tingginya tekanan ekonomi global.
Dua aturan tersebut yakni POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis OJK dalam memperkuat ketahanan industri jasa keuangan nasional melalui penguatan tata kelola, kapasitas permodalan, manajemen risiko, hingga profesionalisme pelaku pasar modal agar semakin sehat, transparan, dan kompetitif.
Dalam POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK mengelompokkan Perusahaan Efek berdasarkan kapasitas modal dan cakupan bisnis melalui skema PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.
PEKU 1 difokuskan pada kegiatan pemasaran efek secara terbatas. Sementara PEKU 2 diperuntukkan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek dengan ruang lingkup terbatas.
Sedangkan PEKU 3 diberikan kewenangan lebih luas, mulai dari pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeri.
Tak hanya itu, OJK juga menaikkan ketentuan modal minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) demi memperkuat daya tahan industri pasar modal nasional.
Untuk PEKU 1, modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp1 miliar dengan MKBD Rp500 juta. PEKU 2 diwajibkan memiliki modal minimum Rp55 miliar dengan MKBD Rp50 miliar, sedangkan PEKU 3 wajib memiliki modal Rp110 miliar dan MKBD minimal Rp100 miliar.
Regulasi ini juga mempertegas penerapan tata kelola perusahaan, penguatan fungsi kepatuhan, manajemen risiko, hingga fungsi riset sesuai skala usaha masing-masing perusahaan efek.
Sementara itu, melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK memperkuat industri pengelolaan investasi dengan membagi Manajer Investasi menjadi dua kelompok, yakni MIKU 1 dan MIKU 2.
MIKU 1 hanya diperbolehkan mengelola produk investasi tertentu dengan cakupan terbatas, sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan modal minimum MIKU 1 sebesar Rp25 miliar dengan MKBD Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Adapun MIKU 2 diwajibkan memiliki modal minimum Rp50 miliar dengan MKBD Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.
Selain itu, OJK juga menetapkan batas minimum dana kelolaan sebesar Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun bagi MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu setelah memperoleh izin usaha.
Penguatan regulasi ini juga mencakup persyaratan perizinan, tata kelola perusahaan, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pengelolaan investasi.
Melalui penerbitan dua regulasi tersebut, OJK berharap industri pasar modal Indonesia semakin kuat menghadapi dinamika ekonomi global, mampu memperdalam pasar keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia. (pin)












Discussion about this post