Lamanesia.com – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 58 kilogram, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (2/7/2026).
Kedua terdakwa yang berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu itu hanya bisa tertunduk saat Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan di ruang sidang.
“Dijatuhkan hukuman seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Majelis Hakim menyatakan Agit Putra Ramadhan dan Juniardo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa.
Usai mendengarkan putusan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan peredaran sabu berskala besar yang juga melibatkan terdakwa lain, M. Alung Ramadhan. Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum menyita barang bukti berupa 58 bungkus sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau sekitar 58 kilogram.
Selain sabu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam, satu koper berwarna biru dan hijau, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, mengungkapkan bahwa hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan karena majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bukan dilakukan untuk pertama kalinya.
Dalam persidangan, kedua terdakwa mengakui pernah beberapa kali menjadi kurir sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu sebelum akhirnya ditangkap aparat.
“Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa juga mengakui bahwa mereka telah lebih dari satu kali mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Otto Edwin.
Putusan tersebut menjadi salah satu vonis berat dalam perkara narkotika di Jambi, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan peredaran narkoba berskala besar. (Rdi)













Discussion about this post