Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
Home Hukum

Kurir 58 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Bukan Kali Pertama Edarkan Narkoba

by Admin
03/07/2026
in Hukum
Dua terdakwa kasus peredaran 58 kilogram sabu, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi.

Dua terdakwa kasus peredaran 58 kilogram sabu, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi.

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 252

Lamanesia.com – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 58 kilogram, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (2/7/2026).

Artikelterkait

Enam Orang Positif Narkoba Diamankan dalam Operasi Antik Polresta Jambi di Pulau Pandan

Sidang Perdana Kurir 58 Kg Sabu Digelar, Alung Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Buron Kasus 58 Kg Sabu, Alung Ramadhan Dilimpahkan ke Kejaksaan Jambi

Kedua terdakwa yang berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu itu hanya bisa tertunduk saat Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan di ruang sidang.

“Dijatuhkan hukuman seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Majelis Hakim menyatakan Agit Putra Ramadhan dan Juniardo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa.

Usai mendengarkan putusan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.

Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan peredaran sabu berskala besar yang juga melibatkan terdakwa lain, M. Alung Ramadhan. Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum menyita barang bukti berupa 58 bungkus sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau sekitar 58 kilogram.

Selain sabu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam, satu koper berwarna biru dan hijau, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, mengungkapkan bahwa hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan karena majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bukan dilakukan untuk pertama kalinya.

Dalam persidangan, kedua terdakwa mengakui pernah beberapa kali menjadi kurir sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu sebelum akhirnya ditangkap aparat.

“Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa juga mengakui bahwa mereka telah lebih dari satu kali mengedarkan narkotika jenis sabu,” kata Otto Edwin.

Putusan tersebut menjadi salah satu vonis berat dalam perkara narkotika di Jambi, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan peredaran narkoba berskala besar. (Rdi)

Tags: #HukumJambi#NarkobaJambi#PengadilanNegeriJambi

Related Posts

Personel Satresnarkoba Polresta Jambi bersama Tim Srigala Kota menggelar Operasi Antik di kawasan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kota Jambi.
Hukum

Enam Orang Positif Narkoba Diamankan dalam Operasi Antik Polresta Jambi di Pulau Pandan

by Admin
23/07/2026
0

Lamanesia.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengamankan enam orang dalam Operasi Antik yang digelar di kawasan Jalan Melati,...

Read more
Alung saat menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)
Hukum

Sidang Perdana Kurir 58 Kg Sabu Digelar, Alung Hadapi Ancaman Hukuman Mati

by Admin
01/07/2026
0

Lamanesia.com  – Sidang perdana terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram, Alung, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jambi,...

Read more
Tersangka kasus narkotika 58 kilogram sabu, M Alung Ramadhan alias Alung, digiring petugas saat pelimpahan tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Jambi, Rabu (10/6/2026). (Dok: Rudi)
Hukum

Buron Kasus 58 Kg Sabu, Alung Ramadhan Dilimpahkan ke Kejaksaan Jambi

by Admin
10/06/2026
0

Lamanesia.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II/P21) kasus narkotika seberat...

Read more
Pelaku dan barang bukti saat ditampilkan di Satresnarkoba Polresta Jambi. (Dok: Redaksi)
Hukum

Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Pengedar Sabu di Paal Merah, Delapan Paket Narkotika Disita

by Admin
01/06/2026
0

Lamanesia.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi. Seorang...

Read more
Pelaku dan barang bukti saat diamankan satresnarkoba Polresta Jambi. (Dok: Humas Polresta Jambi)
Daerah

Satresnarkoba Polresta Jambi Bongkar Peredaran Ekstasi dan Liquid Vape Narkotika, Pemuda 23 Tahun Diciduk di Kamar Kost

by Admin
21/05/2026
0

Lamanesia.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Jambi. Seorang...

Read more
Next Post

FedEx Bantu Bisnis di Kawasan Asia Pasifik Hadapi Perubahan Aturan De Minimis Uni Eropa

Tim Aset Pemkab Merangin meninjau lahan milik pemerintah daerah di kawasan Talang Kawo yang diduga dirusak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Lahan Aset Pemkab Merangin Diduga Digarap PETI, 1,5 Hektare Lahan Rusak

Ketua KONI Provinsi Jambi Mat Sanusi menerima audiensi Pengprov Muaythai Indonesia Jambi dan Pengprov PBFI Jambi.

KONI Jambi Targetkan Muaythai dan Binaraga Loloskan Banyak Atlet ke PON 2028, Pembinaan Jadi Prioritas

Drama Adu Penalti! Mesir Ukir Sejarah, Singkirkan Australia dan Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

OJK Berlakukan Aturan Baru, Permodalan BPR Diperkuat untuk Hadapi Persaingan dan Risiko Ekonomi

Discussion about this post

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

Media sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN