Lamanesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan regulasi baru yang bertujuan memperkuat struktur permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya tahan industri perbankan mikro sekaligus mendorong BPR lebih kompetitif dalam menghadapi tantangan ekonomi dan persaingan bisnis yang semakin ketat.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR. Aturan yang mulai berlaku efektif sejak akhir Juni 2026 ini menggantikan ketentuan sebelumnya agar selaras dengan perkembangan ekonomi, standar akuntansi, serta regulasi sektor jasa keuangan yang terus berkembang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penguatan permodalan merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan dan pertumbuhan BPR.
“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Dian dalam keterangan resminya di Jakarta.
Menurut OJK, kebijakan baru ini juga menyelaraskan metode perhitungan modal dengan berbagai ketentuan terbaru, termasuk regulasi mengenai kualitas aset BPR yang diterbitkan dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam aturan tersebut, OJK memberikan sejumlah fleksibilitas kepada BPR. Salah satunya adalah memperbolehkan aset tetap berupa tanah dan bangunan dimasukkan sebagai bagian dari modal disetor, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Selain itu, surplus hasil revaluasi aset tetap kini dapat diperhitungkan sebagai bagian dari modal inti, sehingga memberikan ruang yang lebih luas bagi BPR dalam memperkuat struktur permodalannya.
Meski demikian, OJK juga mempertegas aspek pengawasan. BPR yang tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum akan menghadapi mekanisme sanksi yang lebih tegas. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh BPR tetap memiliki kondisi keuangan yang sehat dan mampu melindungi kepentingan nasabah.
OJK berharap implementasi POJK Nomor 7 Tahun 2026 dapat mendorong terciptanya industri BPR yang lebih kuat, sehat, dan berdaya saing, sehingga mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Masyarakat maupun pelaku industri dapat mengakses dokumen lengkap, materi sosialisasi, serta tanya jawab mengenai aturan tersebut melalui Sistem Informasi Ketentuan OJK di situs resmi OJK. (pin)













Discussion about this post