Lamanesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam menindak kejahatan di sektor perbankan. Terbaru, OJK resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perbankan PT BPR DCN Malang kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Malang.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21), sebagai bagian dari upaya menjaga integritas industri perbankan sekaligus melindungi dana dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN berinisial GK sebagai tersangka utama.
Proses hukum terhadap GK tidak berjalan mulus. Selama penyidikan, tersangka disebut beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, diduga berupaya melarikan diri, hingga mengajukan dua kali gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa penyelesaian penyidikan ini merupakan bukti keseriusan OJK dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan.
“Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Agus Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, GK diduga melakukan berbagai praktik manipulasi keuangan dan pembukuan fiktif sepanjang periode 2020 hingga 2024. Modus yang dijalankan antara lain penarikan kas bon tanpa pencatatan senilai Rp5,8 miliar serta pencatatan fiktif atas penggadaian agunan berupa logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai Rp600 juta.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga menerbitkan 71 fasilitas kredit fiktif dengan nilai mencapai Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan para debitur. Penyidik juga menemukan dugaan penggelapan dana milik 12 deposan melalui 25 bilyet deposito dengan total nilai sekitar Rp7,8 miliar.
Atas perbuatannya, GK dijerat Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai perubahan atas Undang-Undang Perbankan, juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
OJK menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI dalam memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi kepentingan masyarakat. (pin)













Discussion about this post