Lamanesia.com – Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, diduga menjadi sasaran aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Akibatnya, sebagian lahan yang sebelumnya dipenuhi berbagai jenis tanaman kini mengalami kerusakan parah.
Dari total luas lahan tersebut, sekitar 1,5 hektare dilaporkan telah digarap oleh pelaku yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Lokasi aset daerah itu berada di belakang Pondok Pesantren Dhuafa Merangin.
Temuan tersebut terungkap setelah Bupati Merangin H. M. Syukur memerintahkan Tim Aset Pemkab Merangin melakukan pengecekan langsung ke lokasi menyusul adanya laporan masyarakat, Kamis (2/7/2026).
Tim yang diterjunkan terdiri dari Asisten I Setda Merangin Sukoso, Kabag Hukum Setda Merangin Alexander, Kabid Aset BPKAD Merangin Avan bersama dua stafnya, serta dua personel Satpol PP Merangin.
Asisten I Setda Merangin, Sukoso, mengatakan hasil pemeriksaan di lapangan membenarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI yang telah merusak sebagian aset milik pemerintah daerah.
“Begitu mendapat perintah dari Pak Bupati, kami langsung turun ke lokasi. Ternyata informasi dari masyarakat benar. Sebagian lahan milik Pemkab Merangin sudah mengalami kerusakan akibat aktivitas PETI yang dilakukan oleh oknum yang hingga kini belum kami ketahui identitasnya,” ujarnya.
Menurut Sukoso, berdasarkan hasil temuan tersebut, Pemkab Merangin akan segera mengambil langkah lanjutan untuk mengungkap pelaku yang bertanggung jawab sekaligus menindaklanjuti kerusakan yang terjadi pada aset daerah.
Ia menduga aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan tersebut bukan berlangsung dalam waktu singkat. Dari kondisi lapangan, aktivitas PETI diperkirakan telah berjalan selama lebih dari dua tahun.
Karena itu, Pemkab Merangin menegaskan akan berupaya mengusut pelaku hingga tuntas agar dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan yang ditimbulkan terhadap aset milik pemerintah.
Pemerintah daerah juga berharap adanya dukungan dari aparat penegak hukum agar aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan aset negara dapat segera dihentikan serta tidak kembali terjadi di wilayah tersebut. (mat)













Discussion about this post