Lamanesia.com – Tim gabungan Polres Kerinci bersama Kodim 0417/Kerinci dan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) mengungkap dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan TNKS, tepatnya di wilayah Penetai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah tim gabungan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas penambangan emas ilegal di sekitar kawasan hutan konservasi TNKS.
Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Rizky mengatakan, penyelidikan dilakukan melalui penelusuran langsung ke lokasi untuk memastikan informasi mengenai aktivitas PETI yang diduga merambah kawasan hutan lindung tersebut.
“Tim terdiri dari Polres Kerinci bersama Kodim 0417 dan Balai Besar TNKS turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan menindaklanjuti informasi atas dugaan masih terdapat aktivitas PETI di dalam maupun sekitar kawasan hutan TNKS,” kata AKBP Hernawan, Selasa.
Penelusuran pertama dilakukan pada Jumat (16/10/2026). Tim yang terdiri dari 10 personel Polres Kerinci dan lima personel Polisi Kehutanan (Polhut) TNKS menemukan sejumlah bekas aktivitas penambangan di tepi aliran Sungai Penetai.
Meski tidak menemukan pelaku di lokasi, petugas mendapati satu unit ekskavator, delapan pondok atau camp, enam unit box penyaring, delapan drum berisi solar, delapan jerigen berisi solar, serta satu unit mesin dompeng.
Terhadap sejumlah barang dan peralatan yang ditemukan, tim melakukan pendokumentasian serta tindakan pelumpuhan agar tidak dapat digunakan kembali. Petugas juga membakar pondok-pondok yang diduga menjadi tempat aktivitas para penambang.
Dari hasil pengamatan, kondisi air Sungai Penetai terlihat keruh. Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan aktivitas penambangan lain di bagian hulu sungai sehingga diperlukan penyisiran lebih lanjut.
Menindaklanjuti hasil temuan awal, pada Minggu (18/10/2026), dilaksanakan rapat koordinasi di Kantor Seksi PTN Wilayah I Kerinci TNKS, Kota Sungai Penuh.
Rapat tersebut melibatkan Satreskrim Polres Kerinci, Kodim 0417/Kerinci, Balai Besar TNKS, Seksi PAM dan Gakkum Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatera, BIN Wilayah Kerinci, serta LSM Pedas Kerinci.
Hasil koordinasi menyepakati pembentukan tim gabungan untuk melanjutkan penyelidikan ke bagian hulu Sungai Penetai pada Senin (19/10/2026).
Berangkat dari Pos TNKS Muara Emat, tim kemudian melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.
Dalam penelusuran tersebut, petugas menemukan bekas aktivitas penambangan di pertemuan Sungai Sijau dan Sungai Penetai. Di lokasi itu ditemukan dua pondok yang masih dalam kondisi baik, dua pondok tidak terpakai, serta sejumlah drum berisi solar. Namun, kembali tidak ditemukan pelaku penambangan.
Penyisiran dilanjutkan sejauh kurang lebih sembilan kilometer dari bagian hulu hingga hilir Sungai Penetai. Hasilnya, tim menemukan 16 pondok atau camp, sembilan box penyaring, 14 drum berisi solar, serta tiga unit mesin dompeng yang kondisinya tertimbun tanah dan bebatuan.
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, Polres Kerinci menyimpulkan terdapat indikasi aktivitas PETI di dalam kawasan hutan TNKS sepanjang aliran Sungai Penetai.
“Polres Kerinci menyimpulkan terdapat aktivitas PETI di dalam kawasan hutan TNKS sepanjang aliran Sungai Penetai dengan ditemukannya bekas galian dan peralatan tambang. Akses menuju lokasi dapat ditempuh dengan berjalan kaki,” ungkap AKBP Hernawan.
Kapolres menegaskan, hasil penyelidikan tersebut akan menjadi bahan koordinasi lanjutan bersama instansi terkait untuk menentukan langkah strategis dalam mencegah sekaligus menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Kerinci.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi TNKS dari ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.










Discussion about this post