Lamanesia.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo berhasil menggagalkan pengiriman delapan batangan emas diduga ilegal dengan total berat mencapai 2,3 kilogram yang rencananya akan dibawa menuju wilayah Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan kasus yang terjadi pada Kamis (21/5/2026) tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang beserta satu unit mobil warna hitam yang menggunakan nomor polisi modifikasi.
Kapolres Bungo Zamri menjelaskan, pengungkapan bermula saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo melaksanakan patroli rutin guna mengantisipasi tindak kriminalitas di wilayah hukum setempat.
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai sebuah kendaraan warna hitam yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai standar sehingga langsung dilakukan pembuntutan.
“Pada saat patroli, anggota mencurigai satu unit kendaraan warna hitam dengan nomor polisi yang telah dimodifikasi,” ujar AKBP Zamri, Selasa (26/5/2026).
Kendaraan tersebut kemudian dihentikan di Jalan Lintas Sumatera KM 1 Muara Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, penumpang, serta isi kendaraan, petugas menemukan delapan batangan emas yang diduga berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Barang tersebut dibungkus menggunakan plastik bening dan plastik hitam untuk mengelabui petugas.
Polisi menduga emas tersebut akan dikirim ke wilayah Sumatera Utara. Namun hingga kini, asal-usul maupun legalitas barang masih terus didalami oleh penyidik.
“Dari hasil pemeriksaan awal, diduga emas tersebut akan dikirim ke wilayah Sumatera Utara. Saat ini asal-usul dan legalitas barang masih terus kami dalami,” tambahnya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti berupa emas batangan, kendaraan, serta tiga orang yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan aktivitas pertambangan ilegal yang masih marak terjadi dan berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan. (pin)













Discussion about this post