Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terus berlanjut. Hingga kini, tiga tersangka dalam perkara tersebut masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jambi.
Ketiga tersangka masing-masing yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, David Hadi Usman, dan Bukri.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi Wirawan Novianto mengatakan, penahanan terhadap ketiga tersangka masih dilakukan sambil menunggu proses pelengkapan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa peneliti.
“Masih ditahan di Rutan Polda Jambi,” ujar AKBP Wirawan Novianto, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih fokus memenuhi petunjuk jaksa peneliti atau P-19 sebelum berkas perkara kembali dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Saat ini dalam masa pemenuhan petunjuk jaksa peneliti,” katanya.
Menurut Wirawan, penyidik menargetkan ketiga berkas perkara tersebut dapat kembali dikirim ke jaksa pada awal Juni mendatang agar proses hukum dapat segera berlanjut.
“Rencananya bulan depan kami akan kirim kembali ketiga berkas tersangka tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan dan menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi DAK tahun 2022 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Selain Varial Adhi Putra dan Bukri yang diketahui menjabat sebagai kepala bidang, penyidik juga menetapkan David Hadi Usman yang diduga berperan sebagai broker dalam perkara tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Taufik Nurmandia menyampaikan, penahanan dilakukan sebagai bagian dari kepentingan penyidikan guna memperlancar proses hukum yang masih berjalan.
Dalam kasus ini, total tersangka yang telah ditetapkan mencapai tujuh orang. Sebelumnya, empat tersangka lain telah lebih dulu menjalani proses persidangan di pengadilan.
Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK tersebut mencapai Rp21 miliar dari total anggaran sekitar Rp121 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. (pin)













Discussion about this post