Lamanesia.com – Satreskrim Polres Kerinci mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial M (47) dan D (47) beserta puluhan jerigen solar yang diduga dikumpulkan secara ilegal.
Kasus ini terungkap saat personel Satreskrim melakukan patroli rutin di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, Kamis (25/6/2026). Petugas mendapati seorang pria berinisial D sedang mengisi BBM subsidi menggunakan sejumlah jerigen dalam kondisi yang dinilai mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan, D diketahui membawa lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan nama yang berbeda-beda. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan mekanisme penyaluran BBM subsidi.
Hasil pengembangan membawa petugas ke kediaman M di Desa Air Teluh. Di lokasi itu, polisi menemukan sebanyak 59 jerigen berisi solar. Sebanyak 22 jerigen berada di atas sebuah mobil Mitsubishi L300, sedangkan 37 jerigen lainnya disimpan di sekitar rumah.
Dari pemeriksaan awal, kedua pria tersebut diduga memanfaatkan barcode pribadi serta surat rekomendasi UMKM untuk memperoleh solar subsidi secara bertahap dari SPBU. Polisi menduga D berperan sebagai pemasok, sementara M diduga menjadi penampung BBM yang telah dikumpulkan.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very, mengatakan kedua terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa kendaraan, jerigen berisi solar, serta peralatan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Pendalaman masih terus dilakukan, termasuk terhadap pihak yang mengeluarkan rekomendasi dan operator SPBU,” ujar AKP Very.
Pernyataan tersebut membuka kemungkinan adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap mekanisme penerbitan surat rekomendasi maupun proses penyaluran BBM subsidi di SPBU. Polisi masih mendalami apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam rangkaian dugaan penyalahgunaan tersebut.
Kedua pria itu dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Aparat berharap pengungkapan tersebut dapat mengungkap seluruh rantai dugaan penyalahgunaan sehingga penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. (Rdi)













Discussion about this post