Lamanesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan proses pendalaman terkait dugaan tindak kekerasan dalam penarikan agunan kendaraan pembiayaan yang melibatkan pihak ketiga rekanan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten. Hasil pendalaman mengungkap adanya indikasi pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan perusahaan.
Pendalaman dilakukan OJK melalui pemeriksaan data, dokumen, serta klarifikasi dari jajaran pengurus TAFS di Jakarta pada Senin (22/6/2026), sebagai tindak lanjut dari pemanggilan sebelumnya yang dilakukan pada 8 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pengawasan, OJK menemukan indikasi bahwa tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang berlaku di TAFS.
Selain itu, OJK juga memperoleh informasi mengenai dugaan pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa disertai penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.
Terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi, OJK menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, TAFS telah menyampaikan sejumlah langkah perbaikan kepada OJK. Di antaranya melakukan evaluasi internal, mengambil langkah korektif, menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai PKS dan SOP, serta memberikan data dan klarifikasi yang dibutuhkan dalam proses pengawasan.
OJK juga meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan. Perusahaan diwajibkan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap petugas penagihan, baik internal maupun pihak ketiga, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan konsumen.
Untuk memastikan seluruh perbaikan berjalan efektif, OJK mewajibkan TAFS menyampaikan rencana aksi dalam waktu tujuh hari kerja dan melaporkan implementasinya paling lambat 30 hari kerja.
Rencana aksi tersebut harus mencakup penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan pengawasan terhadap mitra pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan dan penarikan agunan, serta sistem pemantauan dan pelaporan pelaksanaannya.
OJK menegaskan akan mengawasi pelaksanaan rencana aksi tersebut secara intensif. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, regulator tidak akan ragu menjatuhkan tindakan pengawasan maupun sanksi administratif sesuai kewenangannya.
Dalam keterangannya, OJK juga menekankan bahwa perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan, termasuk jika menggunakan jasa pihak ketiga. Penggunaan mitra eksternal tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memastikan proses penagihan dilakukan secara profesional, beretika, tanpa kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Di sisi lain, OJK mengimbau para debitur agar memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian pembiayaan dan tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Masyarakat juga diingatkan agar berhati-hati saat membeli kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia, terutama apabila transaksi tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah.
Melalui pengawasan yang lebih ketat, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola industri pembiayaan agar seluruh pelaku usaha jasa keuangan menjalankan praktik penagihan yang profesional, patuh terhadap regulasi, dan mengutamakan perlindungan konsumen. (Rdi)













Discussion about this post