Lamanesia.com – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja di era digital. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tentang kerja layak di ekonomi platform akan menjadi acuan dalam penyusunan dan penguatan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).
Dalam sambutannya, Yassierli menyoroti hasil Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 Tahun 2026 di Jenewa, Swiss, yang berhasil mengadopsi Standar Internasional Kerja Layak dalam Ekonomi Platform sebagai Konvensi Internasional ILO.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan transformasi digital tidak boleh mengurangi hak-hak dasar pekerja yang selama ini menjadi prinsip ketenagakerjaan internasional.
“Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, konvensi tersebut akan menjadi referensi penting dalam memperkuat regulasi nasional, khususnya untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online, kurir, maupun profesi digital lainnya. Meski demikian, pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan agar perlindungan tenaga kerja tidak menghambat inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital.
Yassierli menegaskan bahwa perlindungan pekerja, peningkatan kesejahteraan, serta penciptaan lapangan kerja harus berjalan beriringan.
Karena itu, pemerintah terus mendorong berbagai kebijakan strategis yang berfokus pada peningkatan kompetensi tenaga kerja, perluasan akses terhadap pekerjaan yang layak, penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
Selain membahas perlindungan pekerja digital, Menaker juga mengungkapkan bahwa pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah merampungkan sejumlah regulasi strategis di bidang ketenagakerjaan.
Salah satu agenda utama adalah penyelesaian revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditargetkan dapat disahkan pada Oktober 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Yassierli mengajak seluruh elemen serikat pekerja, termasuk KSPN, untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan agar regulasi yang disusun mampu menjawab tantangan dunia kerja modern sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha.
“Jangan lupa berkontribusi terkait UU Ketenagakerjaan. Kami menunggu masukan-masukan, langkah-langkah konkret KSPN untuk sama-sama membangun negeri ini,” tutupnya. (mat)








Discussion about this post