Lamanesia.com – Polda Jambi terus memperketat pengawasan terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sepanjang Semester I Tahun 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan 49 orang tersangka yang kini menjalani proses hukum.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam pemaparan hasil kinerja Semester I Tahun 2026.
Menurut Erlan, pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Jambi dalam memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Kami terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pengawasan akan diperketat agar distribusi BBM yang menjadi hak masyarakat benar-benar tepat sasaran,” tegas Erlan.
Dari 34 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 13 perkara masih dalam tahap penyidikan, 18 perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap II), dua perkara telah disidangkan di pengadilan, sementara satu perkara dihentikan penyidikannya (SP3).
Selain mengamankan 49 tersangka, penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, meliputi 76.286,52 liter solar subsidi, 10.825 liter Pertalite, 25.420 liter minyak tanah, 90 liter minyak bumi, 37 unit kendaraan roda empat dan roda enam, serta uang tunai sebesar Rp19.239.000.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk memperoleh keuntungan dari distribusi BBM bersubsidi.
Modus yang ditemukan di antaranya menimbun BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga industri, mengangkut BBM tanpa izin usaha niaga, memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar, hingga menyalahgunakan barcode maupun identitas kendaraan guna memperoleh BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan.
Menurut Taufik, praktik-praktik tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat yang memang berhak menerima subsidi pemerintah.
Polda Jambi memastikan pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi akan terus menjadi prioritas dalam penegakan hukum. Selain operasi dan pengawasan rutin, kepolisian juga memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk menutup celah penyimpangan distribusi energi bersubsidi.
Kabid Humas Polda Jambi turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM dengan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan, pengangkutan ilegal, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami mengimbau agar setiap informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi segera disampaikan kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Erlan. (pin)













Discussion about this post