Lamanesia.com – Polda Jambi menegaskan komitmennya memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang masih marak terjadi di sejumlah daerah. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 23 kasus tambang emas ilegal dengan mengamankan 50 orang tersangka.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, saat memaparkan hasil kinerja Semester I Tahun 2026.
Dari 23 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 10 perkara masih dalam tahap penyidikan, sedangkan 13 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan.
Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan, pemberantasan PETI menjadi salah satu prioritas karena aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin akan terus kami lakukan secara konsisten. Tidak ada ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas Erlan.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas seberat 2.572,96 gram atau lebih dari 2,5 kilogram, 10 unit alat berat, satu unit kendaraan roda empat, dua unit mesin dompeng, empat unit keong penambangan, serta uang tunai sebesar Rp108.123.000. Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aktivitas tambang emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat dan mesin dompeng untuk meningkatkan hasil produksi. Selain menambang secara ilegal, mereka juga mengolah hasil tambang tanpa memiliki izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menyebut pola tersebut menunjukkan bahwa praktik PETI masih dilakukan secara terorganisir dan memanfaatkan peralatan modern.
Selama Semester I Tahun 2026, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah yang dikenal sebagai daerah rawan pertambangan ilegal, yakni Kabupaten Batanghari, Sarolangun, Merangin, Tebo, dan Bungo. Kelima daerah tersebut akan tetap menjadi fokus pengawasan aparat kepolisian bersama instansi terkait.
Selain penindakan, Polda Jambi juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui operasi penertiban rutin, peningkatan patroli dan kegiatan intelijen di kawasan rawan PETI, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait, hingga melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa upaya memberantas pertambangan ilegal tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat agar kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat PETI dapat ditekan secara berkelanjutan. (pin)













Discussion about this post