Lamanesia.com – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (25/6/2026). Sidang kali ini diwarnai dengan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari para terdakwa yang menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung sejumlah kelemahan hukum.
Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi selaku Direktur Teknik periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Dalam sidang, tim penasihat hukum masing-masing terdakwa menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa dan meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Rusdi Wahab, Aswandi, menilai dakwaan yang disusun JPU mengandung cacat formil karena dinilai kabur, tidak cermat, serta salah menerapkan hukum. Menurutnya, jaksa lebih banyak mendasarkan tuduhan pada dugaan pelanggaran administrasi pengadaan barang dan jasa serta aturan internal perusahaan yang tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar pemidanaan tindak pidana korupsi.
Aswandi juga menyoroti belum jelasnya uraian jaksa terkait unsur memperkaya diri sendiri maupun kerugian negara yang nyata dan pasti sebagaimana dipersyaratkan dalam perkara korupsi.
“Kami mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan JPU mengandung cacat formil. Namun demikian, kami tetap menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan. Pada akhirnya, keputusan ada di tangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujar Aswandi di persidangan.
Menurutnya, Rusdi Wahab hanya menjalankan kontrak pengadaan yang sah sebagai penyedia barang. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dari selisih harga jual dan harga beli, kata dia, merupakan keuntungan usaha yang lazim dalam aktivitas bisnis dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kerugian negara.
Pihaknya juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang mengacu pada selisih harga pembelian dan penjualan bahan kimia. Selain itu, sejumlah persoalan yang didalilkan jaksa disebut merupakan kewenangan panitia pengadaan atau pejabat terkait lainnya, bukan penyedia barang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi, Wahyu, turut mengajukan eksepsi dengan menyoroti adanya perbedaan identitas terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan.
Menurut Wahyu, dalam dakwaan disebutkan usia terdakwa 52 tahun dan masih berstatus karyawan Perumda. Padahal, fakta sebenarnya usia terdakwa telah 53 tahun dan berstatus pensiunan.
“Di dalam dakwaan tertulis umur terdakwa 52 tahun dan pekerjaan sebagai karyawan Perumda. Padahal faktanya terdakwa berusia 53 tahun dan telah berstatus pensiunan Perumda. Dengan demikian surat dakwaan tersebut cacat hukum dan patut dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mempersoalkan penggunaan hasil audit BPKP Perwakilan Jambi sebagai dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp4,45 miliar. Menurutnya, kewenangan konstitusional dalam menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dakwaan yang mendasarkan kerugian negara pada audit BPKP menjadi kabur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Wahyu.
Kuasa hukum Mustazal juga membantah adanya perbuatan melawan hukum dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan menyebut seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Atas berbagai keberatan tersebut, para terdakwa meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan dan menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang telah disampaikan para terdakwa.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai miliaran rupiah. (Rdi)













Discussion about this post