Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Lamanesia
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sidebar
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Home Hukum

Sidang Korupsi Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang Memanas, Terdakwa Serang Dakwaan Jaksa Lewat Eksepsi

by Admin
25/06/2026
in Hukum
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 190

Lamanesia.com – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (25/6/2026). Sidang kali ini diwarnai dengan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari para terdakwa yang menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung sejumlah kelemahan hukum.

Artikelterkait

Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Rp4,45 Miliar Masuk Tahap Pembuktian

Korupsi Pengadaan Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang Rp19,5 Miliar Mulai Disidang, Tiga Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan

Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi DAK SMAN 6 Tanjab Timur, Varial Adhi Putra Banyak Jawab Tidak Tahu

Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi selaku Direktur Teknik periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Dalam sidang, tim penasihat hukum masing-masing terdakwa menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa dan meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Rusdi Wahab, Aswandi, menilai dakwaan yang disusun JPU mengandung cacat formil karena dinilai kabur, tidak cermat, serta salah menerapkan hukum. Menurutnya, jaksa lebih banyak mendasarkan tuduhan pada dugaan pelanggaran administrasi pengadaan barang dan jasa serta aturan internal perusahaan yang tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar pemidanaan tindak pidana korupsi.

Aswandi juga menyoroti belum jelasnya uraian jaksa terkait unsur memperkaya diri sendiri maupun kerugian negara yang nyata dan pasti sebagaimana dipersyaratkan dalam perkara korupsi.

“Kami mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan JPU mengandung cacat formil. Namun demikian, kami tetap menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan. Pada akhirnya, keputusan ada di tangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujar Aswandi di persidangan.

Menurutnya, Rusdi Wahab hanya menjalankan kontrak pengadaan yang sah sebagai penyedia barang. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dari selisih harga jual dan harga beli, kata dia, merupakan keuntungan usaha yang lazim dalam aktivitas bisnis dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kerugian negara.

Pihaknya juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang mengacu pada selisih harga pembelian dan penjualan bahan kimia. Selain itu, sejumlah persoalan yang didalilkan jaksa disebut merupakan kewenangan panitia pengadaan atau pejabat terkait lainnya, bukan penyedia barang.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi, Wahyu, turut mengajukan eksepsi dengan menyoroti adanya perbedaan identitas terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan.

Menurut Wahyu, dalam dakwaan disebutkan usia terdakwa 52 tahun dan masih berstatus karyawan Perumda. Padahal, fakta sebenarnya usia terdakwa telah 53 tahun dan berstatus pensiunan.

“Di dalam dakwaan tertulis umur terdakwa 52 tahun dan pekerjaan sebagai karyawan Perumda. Padahal faktanya terdakwa berusia 53 tahun dan telah berstatus pensiunan Perumda. Dengan demikian surat dakwaan tersebut cacat hukum dan patut dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mempersoalkan penggunaan hasil audit BPKP Perwakilan Jambi sebagai dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp4,45 miliar. Menurutnya, kewenangan konstitusional dalam menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dakwaan yang mendasarkan kerugian negara pada audit BPKP menjadi kabur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Wahyu.

Kuasa hukum Mustazal juga membantah adanya perbuatan melawan hukum dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan menyebut seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Atas berbagai keberatan tersebut, para terdakwa meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan dan menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang telah disampaikan para terdakwa.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai miliaran rupiah. (Rdi)

Tags: #KorupsiPDAMTirtaMayang#PNJambi#SidangTipikorJambi

Related Posts

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)
Hukum

Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Rp4,45 Miliar Masuk Tahap Pembuktian

by Admin
10/07/2026
0

Lamanesia.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota...

Read more
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi. (DOk: Rudi)
Hukum

Korupsi Pengadaan Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang Rp19,5 Miliar Mulai Disidang, Tiga Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan

by Admin
18/06/2026
0

Lamanesia.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi resmi memasuki...

Read more
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Vahrial Adhi Putra, usai memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjung Jabung Timur di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)
Hukum

Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi DAK SMAN 6 Tanjab Timur, Varial Adhi Putra Banyak Jawab Tidak Tahu

by Admin
11/06/2026
0

Lamanesia.com - Sidang dugaan korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjung Jabung Timur kembali menjadi perhatian publik. Dalam persidangan...

Read more
Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, Bengawan Kamto, usai menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit macet Rp105 miliar di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Redaksi)
Hukum

Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Macet Rp105 Miliar

by Admin
21/05/2026
0

Lamanesia.com - Sidang putusan kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp105 miliar yang menjerat Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari...

Read more
Sidang perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK di Pengadilan Negeri Jambi kembali digelar, Senin (18/5/2026). (Dok: Rudi)
Hukum

JPU Tolak Pledoi Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Rp21 Miliar, Vonis Dibacakan 20 Mei

by Admin
18/05/2026
0

Lamanesia.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi...

Read more
Next Post
Direktur Operasional Bank Jambi Zulfikar bersama jajaran Bank Jambi menyerahkan santunan kepada anak yatim pada peringatan 10 Muharram 1448 H di Lapangan Kantor Gubernur Jambi. (Dok: Rudi)

Bank Jambi Tebar Kebaikan di 10 Muharram, Ribuan Anak Yatim Terima Santunan

Gubernur Jambi Al Haris menyerahkan santunan kepada anak yatim pada kegiatan Lebaran Yatim dan Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim di Lapangan Kantor Gubernur Jambi. (Dok: Rudi)

Peringatan 10 Muharram 1448 H, Gubernur Al Haris Santuni 2.000 Anak Yatim

Kepala Karantina Jambi Sudiwan Situmorang bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi dan para pemangku kepentingan mengikuti Public Hearing Standar Pelayanan Publik (SPP), Kamis (25/6/2026). (DOk: Rahmat)

Karantina Jambi Libatkan Publik Sempurnakan Layanan, Ombudsman Beri Apresiasi

Dishub Provinsi Jambi Perketat Pengawasan Angkutan Saat Libur Sekolah

Menteri Haji dan Umrah RI KH. Mochamad Irfan Yusuf didampingi Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menghadiri penyambutan jemaah haji Kloter BTH 20 di Asrama Haji Antara Jambi. (Dok: Rudi)

Layanan Haji Jambi Cetak Sejarah, Kloter Dipimpin Perempuan dan Bantuan Rp42 Miliar Diklaim Tertinggi di Indonesia

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

Media sosial

No Result
View All Result