Lamanesia.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi resmi memasuki babak persidangan. Tiga terdakwa dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp4,4 miliar itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026).
Ketiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yakni Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026, serta Rusdi Wahab yang merupakan Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Sebelum sidang dimulai, ketiganya digiring petugas menuju ruang sidang dengan tangan terborgol. Di hadapan majelis hakim, para terdakwa mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang untuk mengolah air baku dari Sungai Batanghari selama periode Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total kebutuhan bahan kimia yang diadakan selama periode tersebut mencapai 5.982.652 kilogram. Pengadaan dilakukan melalui enam kontrak dengan PT Definite Hue of Solutions (DHS) sebagai penyedia, baik melalui metode pemilihan langsung maupun pelelangan terbatas dengan pascakualifikasi.
Nilai keseluruhan kontrak pengadaan mencapai Rp19,57 miliar. Namun, hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025 menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada 25 Juni 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Kuasa hukum Hery Fitriadi dan Mustazal Khomidi, Wahyu, menyatakan pihaknya akan memanfaatkan agenda tersebut untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa.
“Kami akan mengajukan eksepsi untuk melakukan pembelaan terhadap klien kami pada sidang selanjutnya. Ada beberapa poin yang akan menjadi fokus kami untuk dijelaskan,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi. Setelah melalui proses penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi menjalani proses hukum di meja hijau. (Rdi)










Discussion about this post