Mengabarkan Nusantara
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mengabarkan Nusantara
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Kode Etik
  • Lamanesia
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sidebar
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Home Hukum

Korupsi Pengadaan Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang Rp19,5 Miliar Mulai Disidang, Tiga Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan

by Admin
18/06/2026
in Hukum
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi. (DOk: Rudi)

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi. (DOk: Rudi)

0
SHARES
0
VIEWS
Views: 261

Lamanesia.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi resmi memasuki babak persidangan. Tiga terdakwa dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp4,4 miliar itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026).

Artikelterkait

Sidang Korupsi Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang Memanas, Terdakwa Serang Dakwaan Jaksa Lewat Eksepsi

Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi DAK SMAN 6 Tanjab Timur, Varial Adhi Putra Banyak Jawab Tidak Tahu

Ketiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yakni Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026, serta Rusdi Wahab yang merupakan Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Sebelum sidang dimulai, ketiganya digiring petugas menuju ruang sidang dengan tangan terborgol. Di hadapan majelis hakim, para terdakwa mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang untuk mengolah air baku dari Sungai Batanghari selama periode Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total kebutuhan bahan kimia yang diadakan selama periode tersebut mencapai 5.982.652 kilogram. Pengadaan dilakukan melalui enam kontrak dengan PT Definite Hue of Solutions (DHS) sebagai penyedia, baik melalui metode pemilihan langsung maupun pelelangan terbatas dengan pascakualifikasi.

Nilai keseluruhan kontrak pengadaan mencapai Rp19,57 miliar. Namun, hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025 menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada 25 Juni 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Kuasa hukum Hery Fitriadi dan Mustazal Khomidi, Wahyu, menyatakan pihaknya akan memanfaatkan agenda tersebut untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan jaksa.

“Kami akan mengajukan eksepsi untuk melakukan pembelaan terhadap klien kami pada sidang selanjutnya. Ada beberapa poin yang akan menjadi fokus kami untuk dijelaskan,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi. Setelah melalui proses penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi menjalani proses hukum di meja hijau. (Rdi)

Tags: #KorupsiPDAMTirtaMayang#PerumdaAirMinumJambi#SidangTipikorJambi

Related Posts

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)
Hukum

Sidang Korupsi Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang Memanas, Terdakwa Serang Dakwaan Jaksa Lewat Eksepsi

by Admin
25/06/2026
0

Lamanesia.com – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi kembali...

Read more
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Vahrial Adhi Putra, usai memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjung Jabung Timur di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)
Hukum

Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi DAK SMAN 6 Tanjab Timur, Varial Adhi Putra Banyak Jawab Tidak Tahu

by Admin
11/06/2026
0

Lamanesia.com - Sidang dugaan korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjung Jabung Timur kembali menjadi perhatian publik. Dalam persidangan...

Read more
Next Post
Dua terdakwa kasus peredaran 58 kilogram sabu, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi. (Dok: Rudi)

Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Alung Cs Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tertunduk di Hadapan Hakim

Bapemperda DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi penyusunan Ranperda Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) dengan Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan di Jakarta. (Dok: Humas DPRD Provinsi Jambi)

DPRD Provinsi Jambi Matangkan Ranperda Tahura, Buka Peluang Wisata Alam hingga Perdagangan Karbon

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan insentif bagi guru madrasah non ASN akan mulai dicairkan pada akhir Juni 2026. (DOk: Kementerian Agama RI)

Kabar Gembira! Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni, Setiap Guru Terima Rp1,5 Juta

Peserta Musprov PODSI Jambi 2026-2030 mengikuti jalannya sidang di Gedung KONI Jambi, Kamis (18/6/2026). (Dok: Alpin)

Musprov PODSI Jambi 2026-2030 Digelar, Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua Umum dan Bidik Emas PON 2028

Direktur Treasury, Dana, IT dan Digital Bank Jambi H. Achmad Nunung HS bersama Kepala OJK Provinsi Jambi Yan Iswara Rosya saat foto bersama usai menyerahkan secara simbolis tabungan kepada masyarakat dan pelajar Suku Anak Dalam (SAD) dalam kegiatan Edukasi dan Inklusi Keuangan di Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. (Dok: Redaksi)

Bank Jambi dan OJK Bawa Literasi Keuangan ke Pedalaman, Suku Anak Dalam Mulai Kenal Layanan Perbankan

Discussion about this post

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

TERPOPULER

  • Ini Dia 10 Situs Banyak Dikunjungi Netizen, Dua Diantaranya Situs Porno!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pembacokan Gara-gara Turnamen Futsal Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Lemang Simpang Kota Baru Meninggal Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Pengguna Narkoba Ditangkap di Base Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Akan Nikahi Gadis 19 Tahun Bulan Mei Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Innalilahi, Anak Bungsu Walikota Jambi Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Jambi, Minta Bawaslu RI Ambil Alih Kasus Dugaan Kecurangan Pilgub Jambi 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Orangtua Kesulitan Bayar Biaya Pengobatan Anaknya yang Menjadi Korban Pembacokan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debt Collector Gelapkan Mobil Nasabah, Polisi Telusuri Keterlibatan Leasing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temukan 7 Paket Sabu Siap Jual, Ardiansyah Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Mengabarkan Nusantara

©2026 Lamanesia -- Jalan Kana III, No 16, RT 09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Developed by Ara.

Media sosial

No Result
View All Result