Lamanesia.com – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026).
Tuntutan berat tersebut dibacakan jaksa setelah keduanya dinilai terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang mengirimkan sabu dalam jumlah besar dari Medan menuju Jambi.
Dalam persidangan terungkap, Agit dan Ardo berperan sebagai kurir yang bertugas mengawal pengiriman barang haram tersebut. Keduanya diketahui berada di bawah kendali Okta dan Dewi, yang juga disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika Alung Cs, kelompok yang sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah salah satu anggotanya kabur dari ruang penyidik Polda Jambi.
Kasus ini terungkap saat aparat melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa di kawasan parkir Jambi Business Center (JBC), Simpang Mayang, Kota Jambi. Saat itu, mereka berada di sekitar mobil Mitsubishi Pajero berwarna cokelat yang ditumpangi Okta dan Dewi.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 58 kilogram yang disimpan di dalam dua koper. Barang haram tersebut berada di dalam mobil Pajero yang terparkir di salah satu rumah sakit di kawasan Bayung Lencir, Sumatera Selatan.
Jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kilogram itu menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap kedua terdakwa.
Suasana ruang sidang tampak hening saat tuntutan dibacakan. Agit dan Ardo hanya menganggukkan kepala ketika majelis hakim menanyakan apakah mereka memahami tuntutan yang disampaikan JPU.
Usai sidang, keduanya langsung digiring petugas kembali menuju ruang tahanan sementara. Mereka memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media maupun pengunjung sidang yang hadir.
Perkara ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang ditangani aparat penegak hukum di Jambi dalam beberapa tahun terakhir, mengingat jumlah barang bukti yang mencapai 58 kilogram sabu dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. (Rdi)









Discussion about this post