Lamanesia.com – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang menyeret nama M Alung di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (7/5/2026). Dalam persidangan itu, terdakwa Agit Putra Ramadan (APR) membeberkan adanya dua sosok bernama Okta dan Dewi yang diduga berperan penting mengendalikan alur pengiriman sabu dari Medan hingga Jambi.
Di hadapan majelis hakim, Agit mengaku pertama kali mengenal Okta pada 2023 di kantin WKS. Dari perkenalan tersebut, dirinya kemudian beberapa kali dilibatkan dalam pengawalan pengiriman narkotika lintas daerah.
“Saya ngawal sudah empat kali, dari tahun 2025. Ke Jambi tiga kali, satu ke Jogja,” ujar Agit dalam persidangan.
Menurut pengakuannya, seluruh koordinasi pengiriman sabu dilakukan melalui Okta. Agit bahkan mengaku dikenalkan dengan M Alung oleh sosok tersebut.
“Saya kenal Alung dari Okta, saya berkoordinasi dengan Okta,” katanya.
Agit menjelaskan, saat perjalanan dari Medan menuju Jambi bersama M Alung dan Deka, mereka bertemu Okta dan Dewi di kawasan Puskesmas Bayung Lincir. Dalam pertemuan itu terdapat empat koper yang diduga berisi sabu.
Dari koper tersebut, Agit bersama terdakwa Juniardo alias Ardo diperintahkan membawa satu koper menuju Lampung, sementara koper lainnya dibawa M Alung.
“Diserahkan ke kami berdua, satu koper untuk dibawa ke Lampung, satu koper ke Alung,” ungkapnya.
Setelah pengantaran selesai, Agit dan Juniardo kembali ke Jambi dan sempat bertemu lagi dengan M Alung untuk menukar kendaraan sebelum kembali menemui Okta dan Dewi.
Pengakuan lain yang menyita perhatian sidang muncul saat Agit menyebut Okta dan Dewi berada di dalam mobil ketika penangkapan berlangsung di kawasan Jambi Business Center (JBC). Namun, keduanya disebut sempat diperiksa polisi lalu pergi tanpa diamankan.
“Okta dan Dewi ada di dalam mobil, mereka sempat diperiksa tapi langsung pergi. Saya dak tau kenapa,” ujarnya.
Keterangan tersebut memunculkan tanda tanya baru dalam persidangan perkara narkotika yang sempat menjadi perhatian publik, terutama setelah M Alung yang disebut sebagai bos sabu 58 kilogram pernah kabur dari pengawasan Polda Jambi.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali digelar pada 21 Mei 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan berikutnya. (Rdi)









Discussion about this post