Lamanesia.com – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas rangkaian wafatnya dokter internship di berbagai daerah, termasuk meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmi di Jambi yang belakangan menjadi perhatian nasional.
Kasus tersebut menjadi kematian keempat dokter muda dalam waktu berdekatan setelah sebelumnya dr. Kartika Ayu Permatasari meninggal pada 25 Februari 2026, dr. Edgar Bezaliel Hartanto pada 17 Maret 2026, dan dr. Andito Mohammad Wibisono pada 26 Maret 2026. Ketiganya diketahui bertugas di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Rembang, dan Kota Denpasar dengan indikasi penurunan kondisi kesehatan selama menjalankan tugas internship.
Merespons kondisi tersebut, Ombudsman RI memastikan akan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI).
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menegaskan investigasi dilakukan untuk mengungkap berbagai persoalan dalam pelaksanaan internship dokter muda di sejumlah wilayah.
“Investigasi Atas Prakarsa Sendiri ini bertujuan menemukan permasalahan dalam pelaksanaan internsip dokter muda di sejumlah wahana dan wilayah guna mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan kondisi di lapangan,” ujar Nuzran di Jambi.
Menurutnya, Ombudsman ingin memastikan pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia berjalan sesuai aturan sehingga keamanan dan keselamatan peserta benar-benar terlindungi.
Dalam investigasi tersebut, Ombudsman RI akan memfokuskan pemeriksaan pada tiga aspek utama. Pertama, mekanisme penempatan peserta internship dokter agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, pengawasan terhadap pelaksanaan internship di berbagai wahana pelayanan kesehatan, termasuk pemenuhan hak dan kewajiban peserta serta dokter pendamping. Ketiga, evaluasi sistem monitoring dan pengawasan oleh penyelenggara program.
Ombudsman juga menilai sinergi dengan Kementerian Kesehatan menjadi langkah penting untuk memperbaiki sistem internship dokter secara nasional.
“Dokter yang sehat adalah pilar utama pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas. Kami mengawal proses ini agar pengabdian profesi kedokteran di Indonesia dapat didukung oleh sistem perlindungan yang kuat,” tegas Nuzran.
Langkah investigasi Ombudsman RI ini memperkuat sorotan publik terhadap sistem internship dokter di Indonesia, terutama terkait beban kerja, pengawasan tenaga pendamping, hingga perlindungan kesehatan dan keselamatan dokter muda selama menjalani masa pengabdian profesi. (Rdi)













Discussion about this post