Lamanesia.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi membekukan sementara wahana internship di RSUD KH Daud Arief Kuala Tungkal, Jambi, setelah meninggalnya dokter internship Myta Aprilia Azmy memicu perhatian nasional.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
“Wahana ini kita freeze, untuk sementara tidak menjadi wahana sampai nanti hasil investigasi keseluruhan keluar,” ujar Yuli.
Tak hanya menghentikan sementara program internship di rumah sakit tersebut, Kemenkes juga menarik seluruh peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) dan Program Internship Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) dari seluruh fasilitas kesehatan di Kuala Tungkal, termasuk rumah sakit dan puskesmas.
“Seluruh teman-teman internship saat ini kami alihkan terlebih dahulu. Jadi kita tarik semua dari wahana tersebut,” tegasnya.
Kasus wafatnya dokter Myta kini menjadi sorotan luas setelah muncul dugaan jam kerja berlebihan hingga manipulasi data presensi peserta internship oleh dokter pendamping.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan pihaknya akan melakukan audit medis menyeluruh melalui Majelis Disiplin Profesi untuk menentukan sanksi terhadap individu maupun institusi yang terlibat.
“Kalau kita ingin memberikan sanksi itu harus dilakukan audit yang sifatnya medis, tata laksana, profesionalisme, etikanya itu nanti akan dilakukan audit,” kata Menkes Budi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata, mengungkap hasil investigasi awal menemukan adanya dugaan kelebihan jam kerja yang dialami dokter Myta saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (UGD).
Padahal, sesuai ketentuan, jam kerja dokter internship maksimal 40 jam per minggu dan hanya dapat mencapai 48 jam dalam kondisi tertentu, dengan batas kerja harian maksimal delapan jam.
“Dokter MMA selama periode Februari-April bertugas di UGD. Masih terdapat jam kerja yang melebihi batas ketentuan,” ujar Rudi.
Tak berhenti di situ, Kemenkes juga menemukan dugaan manipulasi data presensi. Dokter pendamping diduga meminta peserta internship mengubah data kehadiran agar terlihat sesuai aturan ketika investigasi dilakukan.
“Artinya ini ada instruksi dari dokter pendamping ke peserta untuk memanipulasi data. Data-datanya sudah kita lihat,” ungkap Rudi.
Kemenkes bahkan mengaku telah mengantongi bukti percakapan yang mengarah pada upaya penyusunan kronologi untuk mengamankan pihak tertentu sebelum tim investigasi turun.
Kasus ini kini memicu perhatian besar terhadap sistem internship dokter di Indonesia, terutama terkait beban kerja dokter muda, pengawasan dokter pendamping, hingga perlindungan kesehatan tenaga medis dalam masa pendidikan profesi.
Kemenkes memastikan investigasi masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melanggar aturan. (mat)








Discussion about this post