Lamanesia.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi memasuki babak baru. Tiga tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi oleh penyidik Polresta Jambi pada Senin (4/5/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut mencakup tersangka beserta barang bukti. Usai proses pemeriksaan awal, ketiga tersangka langsung ditahan oleh pihak kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi Asmin, membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima seluruh berkas dan barang bukti dari penyidik.
“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta penelitian barang bukti, ketiganya langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.
Adapun ketiga tersangka yakni HT selaku Manager Pengadaan Perumda Tirta Mayang, MK yang menjabat Direktur Teknik periode 2021–2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026 di Lapas Klas I B Jambi.
Kasus ini berawal dari pengadaan bahan kimia jenis sucolite yang digunakan untuk menjernihkan air baku Sungai Batanghari. Pengadaan tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2023 dengan total kebutuhan mencapai 5,9 juta kilogram.
Dalam prosesnya, PT DHS ditunjuk sebagai penyedia melalui enam kontrak dengan mekanisme pemilihan langsung dan lelang terbatas. Nilai keseluruhan kontrak mencapai Rp19,57 miliar.
Namun, hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar dalam proyek tersebut.
“Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar,” tegas Afriadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP.
Saat ini, tim penuntut umum tengah mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan guna proses hukum lebih lanjut. (Rdi)













Discussion about this post