Lamanesia.com – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2021 kembali mengungkap fakta mencengangkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (28/4/2026), terdakwa Rudi Wage Soeparman mengaku pernah menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 miliar dalam sebuah koper.
Uang tersebut, menurut pengakuan Rudi, diberikan melalui perantara bernama Hendra atas permintaan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra. Penyerahan uang itu disebut sebagai bagian dari komitmen fee agar proyek dapat berjalan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan mengulik detail aliran dana tersebut, termasuk memastikan tujuan pemberian uang. Rudi menegaskan bahwa sejak awal permintaan dana memang datang dari Varial.
“Karena memang dari awal uang itu sesuai permintaan Varial,” ungkap Rudi di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, Rudi juga mengaku sempat membuka koper tersebut dan memastikan isi uang yang diberikan adalah asli. Dalam kesaksiannya, ia menyebut penyerahan dana tidak hanya sekali. Selain Rp1 miliar, ada tambahan Rp700 juta yang kembali diserahkan pada April 2022 untuk pihak yang sama.
Lebih jauh, fakta lain yang terungkap di persidangan adalah adanya permintaan fee sebesar Rp2 miliar yang disebut sudah diminta bahkan sebelum rincian proyek disusun. Dana tersebut diklaim sebagai kebutuhan operasional di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
“Meski belum ada rincian pengadaan, sudah ada kewajiban untuk menyanggupi fee,” ujar Rudi.
Dalam perkara ini, empat orang didakwa, yakni Zainul Haviz selaku mantan Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wawan Setiawan sebagai pemilik PT Indotec Lestari Prima, Endah Susanti selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Rudi Wage Soeparman sebagai perantara proyek.
Sementara itu, nama Varial Adhi Putra juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jambi, meski proses pemberkasan masih berlangsung. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik fee proyek yang telah dirancang sejak awal sebelum proses pengadaan dimulai.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman aliran dana untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam pusaran dugaan korupsi tersebut. (Rdi)












Discussion about this post